About Me

Selasa, 24 November 2015

BNP2TKI Buka Kerja Sama Pengiriman Tenaga Perawat ke Korea

BNP2TKI Buka Kerja Sama Pengiriman Tenaga Perawat ke Korea

By Destur Purnama Jati Amd. Kep on November 19, 2015 Warta
Peluang kerja bagi perawat ke luar negeri akan semakin terbuka. Seperti dikutip Detik.com bahwa Wakil Presiden Jusuf Kalla telah melakukan lobi dengan pemerintah Korea Selatan untuk penambahan kuota TKI. Selama ini, TKI yang dikirimkan ke Korsel belum melingkupi tenaga perawat. Kini peluang kerja perawat ke Korea akan segera dibuka.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melobi PM Korsel Hwang Kyo Ahn, untuk menambah penerimaan kuota tenaga kerja Indonesia di Korsel. Hal ini ditanggapi baik oleh kepala BNP2TKI, Nusron Wahid yang mengatakan telah menyediakan 500-1000 lowongan perawat untuk dikirim ke Korea Selatan.
Sebuah terobosan baru untuk membuka lowongan perawat ke Korea, negara Boy Band dan para pecinta film drama romantis.
“Perawat kan masih nol di Korsel. Makanya kita buka 500-1.000 perawat tahun ini dan 8.000 sektor manufaktur,” ujar Nusron, saat berbincang dengan wartawan di Seoul, Korea Selatan.
“Saya senang ada tekanan dari Pak Wapres kepada pemerintah Korsel dan ini memudahkan negosiasi dengan kementerian ketenagakerjaan agar sektor itu dibuka,” imbuhnya.
Kepala BNP2TKI juga telah melakukan lobi dengan Komisi Kesehatan Korea Selatan agar bisa mendapatkan nota kerja sama dibidang pengiriman tenaga perawat ke Korea Selatan.
Selama ini negara-negara yang telah bekerja sama untuk pengiriman tenaga perawat diantaranya Arab Saudi, Australia, Belanda, dan Amerika Serikat. Negara-negara tersebut telah mengungkapkan rasa puasnya terhadap kinerja dan kualitas para perawat asal Indonesia. Bahkan tidak sediikit yang akhirnya menjadi pegawai tetap di sana.
“Di samping itu juga saya harapkan agar kuota pekerja Indonesia ke Korsel yang sekarang 50 ribu dapat ditingkatkan, termasuk perawat-perawat perlu segera mempertimbangkan dengan membicarakan dengan masing-masing kementeriannya,” ujar JK.
JK menggambarkan, tenaga kerja Indonesia yang berada di Korsel, Jepang, dan Hong Kong masih jauh lebih baik kondisinya daripada negara-negara lainnya. Upah minimum yang didapatkan pekerja Indonesia di Korsel mencapai US$ 1.000 per bulan.
“Dan itu dijamin secara hukum dan dijamin juga penginapan dan makannya, sehingga US$ 1.000 kan bagus. Tapi memang harus skill worker, seperti operator mesin, dan itu setelah kerja di sini bagus untuk kerja dalam negeri,” ucapnya.

Persiapan TEST-EPS topik

TUNJUKKAN KEPADA PUBLIK BAHWA LPK BAHASA KOREA ANDA AMANAH

Banyaknya LPK Bahasa Korea yang tersebar hampir disetiap kota membuat bingung peminat TKI ke Korea Selatan. Terlebih bingung menentukan LPK Bahasa Korea yang benar-benar Amanah. Artinya LPK yang telah benar-benar membimbing siswanya dari sejak pendidikan sampai terbang. Terbebas dari berbagai kegiatan pungutan liar (PUNGLI) atau dana diluar prosedur yang tidak jelas.
Rekomendasi LPK Bahasa Korea Amanah sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran serta menghemat biaya proses ke Korea Selatan. Saya yakin niat kerja ke Korea Selatan semua mempunyai tujuan yang sama. Yaitu TKI ingin mencoba mencari rejeki lebih demi untuk memenuhi keperluan hidupnya. Ke Korea bukan berarti banyak uang tapi butuh uang.

Modal utama agar TKI bisa melamar kerja ke Korea Selatan adalah TKI yang mempunyai sertifikat Kelulusan Ujian EPS-Topik. Banyaknya peminat kerja ke Korea Selatan dan materi Bahasa Korea yang semakin sulit, maka itu adalah sebuah tantangan besar TKI.

Memang tidak bisa dipungkiri bahwa salahsatu penunjang suksesnya ujian EPS-Topik Korea maka CTKI harus menempuh pendidikan di LPK Bahasa Korea. CTKI akan diberikan arahan yang jelas tentang prosedur kerja ke Korea. Kemudian CTKI akan dibekali ilmu Bahasa Korea EPS-Topik sesuai dengan Kurikulum yang telah ditentukan HRD-Korea.

Namun jika CTKI telah belajar Bahasa Korea di LPK yang salah, maka bukanlah keuntungan yang didapat. Malah sebaliknya CTKI akan rugi dan telah membuang waktu secara percuma. Apalagi jika LPK telah memanfaatkan CTKI dengan seringnya meminta keuangan yang diluar prosedur.

Saya pikir lebih baik belajar Bahasa Korea Secara Otodidak daripada belajar Bahasa Korea di LPK yang tidak jelas.

PEDOMAN DAN CARA MENGIKUTI AJANG PROMOSI LPK BAHASA KOREA AMANAH

Nah sebagai bukti dukungan demi suksesnya Program EPS-Topik baik bagi CTKI atau LPK Bahasa Korea maka sekarang Anda diperbolehkan mempromosikan LPK di InfoMenarik. Namun untuk mengikuti ajang promosi ini Anda harus mematuhi pedoman-pedoman berikut ini :

LPK Bahasa Korea yang sudah memiliki izin resmi dimata hukum yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Izin Operasional;
LPK Bahasa Korea yang berpengalaman dan telah mampu mencetak siswa berprestasi yang dibuktikan dengan persentase kelulusan diatas 80% dari jumlah yang mengikuti peserta ujian;
LPK Bahasa Korea yang selalu update metode pembelajaran yang mengacu kepada materi terbaru HRD-Korea;
LPK Bahasa Korea tidak pernah melakukan pungutan liar atau menentukan biaya pendidikan dan proses EPS-Topik diluar prosedur yang berlaku;
LPK Bahasa Korea berani menyebutkan biaya pendidikan dan biaya proses EPS-Topik seluruhnya dari awal sampai selesai;
LPK Bahasa Korea harus memberikan deskripsi jelas tentang metode pembejalaran yang digunakan, fasilitas apa yang didapat selama mengikuti pendidikan, dan hal-hal lainnya yang sekiranya dianggap penting untuk diketahui;
Lalu bagaimana cara mengikuti ajang promosi LPK Bahasa Korea Amanah ini? Jika semua pedoman diatas sudah Anda penuhi silakan Anda buat satu buah artikel. Dimana artikel tersebut isinya adalah deskripsi singkat dan jelas tentang LPK yang Anda kelola. Artikel wajib harus dibuat sekurang-kurangnya 500 kata dan maksimal tidak terbatas.

Kerangka artikel harus dibuat berdasarkan pedoman ajang promosi diatas. Untuk melengkapi artikel, diperbolehkan Anda melampirkan media penunjang seperti gambar atau video.

Jika masih bingung, berikut contoh kerangkanya :

Paragraf ke I Penjelasan tentang Izin Operasional LPK;
Paragraf ke II Penjelasan tentang pengalaman dan pembuktian prestasi LPK;
Paragraf ke III Penjelasan tentang metode dan materi pembelajaran yang digunakan;
Paragraf ke IV Deskripsi tentang pernyataan tidak pernah melakukan pungutan liar;
Paragraf ke V Menjelaskan biaya pendidikan dan biaya proses EPS-Topik dengan lengkap dari awal sampai terbang;
Paragraf ke VI Menyebutkan faktor-faktor pendukung pembelajaran/fasilitas lainnya yang dianggap perlu diketahui;
Kerangka diatas hanyalah bagian-bagian utama saja. Selebihnya silakan Anda lengkapi/modifikasi lagi yang sekiranya bisa meyakinkan dan menjelaskan bahwa LPK Anda benar-benar Amanah.

Buat artikel dalam format .doc seperti di Microsoft Office Word. Kemudian Anda kirimkan ke alamat email webinfomenarik@gmail.com. Kemudian artikel akan dilakukan review dan jika lolos verifikasi maka artikel akan diterbitkan.

Jangan sampai ketinggalan cantumkan juga identitas lengkap LPK seperti alamat, nomor telepon/handphone, alamat email, alamat web (jika ada), dan sebagainya.

Catatan Penting : Jika dikemudian hari bahwa LPK yang telah dipromosikan kedapatan melanggar salah satu pedoman diatas, maka artikel akan dihapus. Kemudian jika ada CTKI yang bertanya, maka tidak akan direkomendasikan ke LPK Bahasa Korea tersebut.

Kesimpulan : Dengan mengikuti kegiatan ini bukan hanya CTKI saja yang akan mendapat keuntungan, tapi bagi LPK juga akan merasakan keuntungannya. Kesuksesan ujian EPS-Topik akan terbukti dengan mengikuti pendidikan di LPK Bahasa Korea Amanah. Begitupun bagi LPK tentunya ini adalah prestasi yang membanggakan jika siswanya banyak yang sukses di ujian EPS-Topik. Selanjutnya hal ini akan mampu menarik minat CTKI lain agar menempuh pendidikannya di LPK yang Anda kelola.

Pengunjung blog InfoMenarik saat ini sekitar 5.000 sampai dengan 6.000 perharinya. Itu artinya ini adalah peluang besar agar LPK yang Anda kelola dapat diketahui oleh publik. Sehingga diharapkan jumlah pendaftar untuk belajar di LPK Anda akan bertambah.

Selasa, 03 November 2015

PENGUMUMAN PANGGILAN PRELIMINARY TRAINING TGL 9 S.D 14 NOVEMBER 2015 DAN PEMBERKASAN AWAL E-KTKLN

03 November 2015 14:35 WIB

PENGUMUMAN
No : PENG. 527 /PEN-PPP/XI/2015
PANGGILAN PRELIMINARY TRAINING

Diberitahukan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang telah memenuhi syarat dan berhak mengikuti Preliminary Training sebagai salah satu syarat bagi TKI yang akan ditempatkan bekerja di Korea (Program G to G) yaitu ;

Dari nomor urut 1 (satu) nama : DIDIK SUGIARTO tanggal lahir 1981-12-06 s.d. nomor urut 217 (dua ratus tujuh belas) nama : ZAENAL ARIFIN , tanggal lahir 1983-04-04 tersebut  di bawah  ini (daftar terlampir) agar segera datang  pada :

Hari dan Tanggal            
Senin, 9
 s.d 14 November 2015 (6 Hari)

Tempat                              
GEDUNG KOREA-INDONESIA TECHNICAL and CULTURAL COOPERATION  
CENTER (K I T C C) - (belakang BP3TKI Ciracas – Jakarta Timur) JL. PENGANTIN ALI NO. 71 CIRACAS JAKARTA TIMUR (dekat Terminal Kampung Rambutan) TELEPON : 021- 87793803    

Dengan membawa dokumen/perlengkapan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti Preliminary Training, antara lain :
  • Membawa biaya pengurusan dokumen keberangkatan dan Penerbangan sebesar ± Rp. 6.600.000 (Biaya Apply visa yang semula Rp.780.000 menjadi Rp.840.000 atas perubahan dari Kedutaan Besar Korea) atau menyesuaikan dengan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No :KEP 17/MEN/II/2011 tanggal 7 Febuari 2011 Tentang biaya Penempatan  dan Perlindungan Calon TKI Negara Tujuan Republik Korea).
  • Dalam rangka pelaksanaan gerakan non-tunai untuk pembayaran biaya pengurusan dokumen keberangkatan dan penerbangan, seluruh CTKI akan difasilitasi untuk membuat rekening bank pada saat preliminary training, oleh karena itu harap dapat disediakan uang sebesar Rp.100.000,- untuk menabung pada rekening bank baru.
  • Membawa asli + fotokopi jati diri:   KTP, SKCK (Dikeluarkan Polda Setempat), ijazah yang dimiliki (SD, SLTP, SLTA, D3, S1),Surat Ijin Orang tua/Wali/Suami /Istri yang diketahui lurah atau kepala desa, Kartu Keluarga, sertifikat KLPT;
  • Membawa fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang digunakan saat melamar dan dilegalisir Kepala   Sekolah, apabila dari Sekolah Negeri dan bagi yang bersekolah swasta dilegalisir oleh Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat serta bagi ijazah MTs atau MAN/MAS dilegalisir oleh Kantor  Agama Kabupaten/Kota setempat.
  • Diwajibkan membawa passpor dengan masa berlaku minimal 1 (satu) tahun. Bagi yang tidak membawa passpor tidak diperkenankan mengikuti Preliminary Training bagi Ex-TKI Korea membawa passpor lama yang dipergunakan ke Korea sebelumnya.
  • Diminta agar Saudara tidak melakukan pemalsuan dokumen. Bila terbukti ada pemalsuan akan dikenakan sanksi pembatalan keberangkatan;
  • Membawa pasfoto berwarna seperti waktu anda mendaftar, ukuran 4x6 dan 3x4 masing-masing 6 lembar;
  • Membawa perlengkapan/pakaian pribadi, pakaian baju lengan panjang putih, celana panjang hitam, dasi, pakaian olah raga, sepatu olahraga serta telah memangkas rambut 2 cm untuk CTKI Korea Pria.
  • Membawa surat ijin orang tua bagi yang belum berkeluarga dan surat ijin suami / istri bagi yang sudah berkeluarga.
  • Pada saat Calon TKI Korea Program G to G mengikuti kegiatan Preliminary Training tidak diperkenankan keluar dari Gedung KITCC kecuali seijin dari pembina dan apabila kedapatan Calon TKI keluar pagar lokasi Gedung KITCC maka proses penempatanya dibatalkan oleh BNP2TKI
Peserta harus datang pada panggilan hari pertama (Senin 9 November 2015) paling lambat pada pukul 08.00 WIB, bila lewat dari pukul 10.00 WIB, tidak diperkenankan mengikuti Preliminary Training.

Nomor 1 s.d 17 adalah panggilan ulang, bila saudara tidak datang pada Preliminary Training tanggal 2 November 2015, proses penempatan saudara akan dibatalkan. 

Pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 dilaksanakan Pemeriksaaan Psikologi

Terhitung mulai Tanggal 6 Juli 2015, CTKI Korea yang mengikuti Pelaksanaan Preliminary Training tidak lagi dikenakan biaya Deposit Tiket yang sebelumnya sebesar Rp. 3.100.000. Pelunasan Pembayaran Tiket akan dilakukan  ketika TKI Korea akan berangkat.

Namun demikian, untuk meringankan beban CTKI Korea yaitu dalam hal penyiapan Biaya Tiket keberangkatan secara bertahap, maka diminta setiap CTKI Korea menabung biaya sebesar Deposit Tiket (Rp. 3.100.000,-) atas nama CTKI Korea bersangkutan di Bank Pemerintah dan wajib menunjukkan bukti tabungan (Buku Tabungan / Copy buku tabungan) kepada petugas Validasi saat Preliminary Training di KITCC Ciracas.

Premi Asuransi TKI untuk pra penempatan sebesar Rp. 50.000 dibayarkan pada saat TKI mengikuti kegiatan Preliminary training dan premi asuransi masa penempatan dan purna penempatan dibayarkan pada saat TKI dijadwalkan terbang (keberangkatan).

Terkait Pelaksanaan E-KTKLN, kepada seluruh TKI Korea yang akan mengikuti Preliminary Training agar membawa sejumlah dokumen dalam bentuk softcopy berupa file ( hasil Scan ) dan softcopy ( hasil scan) tersebut harus disimpan di dalam flaskdisk ( Di dalam Flasdisk tidak boleh ada file / program / aplikasi yang lain kecuali hasil scan dokumen yang di persyaratkan ). Adapun dokumen – dokumen tersebut adalah :
 
  1. 1 File HASIL SCAN KTP dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes), bagian yang di scan adalah halaman yang ada tanda tangan TKInya. Setelah di scan hasil scan diberi nama sesuai nama TKI, Contoh pemberian nama “ KTP_Suryadi_Supangat ”. (Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF).
  2. 1 File HASIL SCAN PASSPOR KTP dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Bagian yang di scan adalah halaman depan passpor. Untuk memudahkan TKI, TKI Korea dapat menscan fotocopy passpor karena Passpor TKI yang akan berangkat ada di BNP2TKI. Setelah di Scan hasil scan diberi nama sesuai nama TKI Contoh pemberian nama “ Passpor_Suryadi_Supangat ”. (Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF).
  3. 1 File HASIL SCAN KARTU KELUARGA dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Bagian yang di scan adalah halaman yang ada tanda tangan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Setelah di scan hasil scan diberi nama sesuai nama TKI, contoh pemberian nama “ KK_Suryadi_Supangat ” (Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF).
  4. 1 File HASIL SCAN SURAT IJIN ORANG TUA / WALI / SUAMI / ISTRI dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Untuk mempermudah TKI, TKI dapat menscan fotocopy Surat Ijin Orang tua. Setelah di scan hasil scan di beri nama sesuai nama TKI, contoh “ Ijin_Suryadi_Supangat “(Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF).
  5. 1 File HASIL SCAN KARTU KUNING dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Bagian yang di scan adalah halaman depan Kartu Kuning. Setelah di scan hasil scan di beri nama sesuai nama TKI contoh “Kuning_Suryadi_Supangat ” (Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF). 
  6. 1 File HASIL SCAN IJASAH PENDIDIKAN TERAKHIR dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 50 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 100 kb (kilobytes). Bagian yang di scan adalah bagian depan Ijasah dan apabila Ijazah TKI Hilang makan sebagai gantinya, yang di scan adalah surat keterangan hilang dari kepolisian. Setelah di scan, hasil scan di beri nama sesuai nama TKI contoh “ Ijasah_Suryadi_Supangat “(Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF). 
  7. 1 File HASIL SCAN SERTIFIKAT EPS-TOPIK dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Bagian yang di scan adalah bagian depan Sertifikat dan setelah di scan hasil scan di beri nama sesuai nama TKI contoh “ EPS_Suryadi_Supangat “ (Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF).
Seluruh hasil scan di copy dan dimasukkan kedalam flasdisk yang kosong, di dalam flaskdisk harus dibuatkan folder yang di beri nama sesuai nama TKI sebagai contoh “ Folder_Suryadi_Supangat “ lalu seluruh hasil scan dokumen dari no 1 s.d 7 di copy dan di paste kedalam folder tersebut. TKI juga dapat menyimpan data dalam format cd (compact disc) namun disarankan agar menggunakan flaskdisk. ( Untuk mempermudah TKI Korea dalam penyiapan data untuk E-KTKLN, TKI Korea diperbolehkan menscan fotocopy dokumen di atas.

Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.

Jakarta 3 November 2015

a.n Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah
Kasubdit Pelaksanaan Penempatan


 TTD

Ismain SE, MM
NIP. 19600723 198303 1 004

Catatan :
1. CTKI Korea yang dipanggil Prelim wajib melihat data Kontrak Kerja (SLC) di pengumuman SLC
2. Dikarenakan Jumlah data yang cukup Banyak, lampiran nama nama CTKI Korea yang akan mengikuti
    Preliminary Training Tanggal 9 s.d 14 November 2015 harus di download terlebih dahulu.




Rabu, 21 Oktober 2015

BNP2TKI Dorong Penempatan TKI Tanpa Biaya

JAKARTA - ‎ Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) membuat terobosan dengan melakukan pembinaan kepada PPTKIS sehingga mampu menempatkan TKI tanpa biaya.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari‎ para TKI terjerat praktik pinjaman biaya pemberangkatan yang membuat mereka harus dipotong gajinya hingga berbulan-bulan.
Menurut Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, hingga saat ini baru ada satu-satunya PPTKIS yang membebaskan biaya pemberangkatan bagi para TKI, yakni PT Pademangan Lestari Semesta di Tangerang.
‎"Sampai saat ini baru satu-satunya PPTKIS yang membebaskan biaya penempatan yaitu PT Pademangan ini," katanya saat kunjungan kerja di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) milik PT. Pademangan Lestari Semesta, di Tangerang, Minggu (18/10/2015).
‎Nusron mengatakan, pemberangkatan TKI tanpa biaya ini menganut Electronic Industry Citizenship Coalition Code of Conduct. Yaitu sebuah norma yang diterapkan bahwa perusahaan industri elektronik tidak boleh memungut biaya terhadap tenaga kerja. ‎Adapun biaya penempatan tenaga kerja harus ditanggung perusahaan pengguna.
Nurson menambahkan, pemerintah saat ini juga berusaha meningkatkan kesejahteraan para TKI. Salah satunya dengan mendorong kenaikan gaji Buruh Migran Indonesia (BMI), kendati di sisi lainnya juga terus berupaya menurunkan biaya penempatan hingga menghapusnya.
TKI, sambung Nurson, yang bekerja di sektor rumah tangga dibebani biaya yang tinggi. Hal itu tentunya sangat memberatkan TKI. Apalagi, kata Nusron, pemungutan biaya yang tinggi itu terjadi karena adanya calo maupun sponsor. Sehingga diingatkan bagi yang ingin bekerja ke luar negeri jangan melalui calo atau sponsor tetapi langsung saja mendaftar ke PPTKIS.
"‎Jangan sampai arti BMI adalah Buruh Melarat Indonesia, berangkat jual sawah, pulang jual rumah," seloroh Nusron.
‎Deputi Penempatan BNP2TKI, Agusdin Subiantoro menambahkan, mereka yang bekerja di bidang elektronik harus mampu bersaing dengan tenaga kerja dari negara lain bahkan dengan mereka yang bergelar sarjana.
Menurut Agusdin, ‎mereka diberikan standart gaji 20.000 NT$, ditambah overtime ditaksi akan memperoleh sekira 25.000NT$ per bulan. Hal itu diperoleh dengan fasilitas yang disediakan berupa makan, asrama, dengan kontrak kerja tiga tahun dan dapat diperpanjang kontrak kerjanya.
Saat ini di Compaq Taiwan saja setidaknya ada 600 orang TKI dari 3.000 tenaga kerja yang kerja di Compaq Taiwan.

Tki Berangkat tanpa biaya penempatan

Wajah ceria tergambar pada wajah-wajah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pamitan kepada Kepala BNP2TKI Nusron Wahid untuk berangkat bekerja ke Taiwan.
Kegembiraan itu terpancar dari wajah Lukman, Dian Oktoria, Jami dan Warno. Mereka adalah bagian dari 200 orang TKI yang akan bekerja di Compaq Manufacturing Taiwan, yang akan diterbangkan secara bertahap, mulai Senin, 19 Oktober 2015.
Warno (36 tahun) TKI asal Madiun salah satu perwakilan TKI yang akan berangkat dan bekerja di Compaq mengapresiasi BNP2TKI. Hal itu karena dalam proses penempatan tidak dipungut biaya sepeserpun oleh Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkannya.
"Karena Bapak sudah melakukan perbaikan dalam proses penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.  Kami juga berterima kepada PT Pademangan Semesta Lestari yang memproses dengan profesional dan ikhlas sehingga kami dapat berangkat ke Taiwan sesuai yang dijadwalkan," ujar Warno.
Lukman (28 tahun) dan Jami, secara bergantian mengatakan senang sekali sudah akan diberangkatkan. Mereka juga membenarkan gaji pokoknya sesuai Perjanjian Kerja (PK) sebesar 2.008 dolar Taiwan per bulan, mereka bekerja 4 hari kerja, 2 hari libur per minggu, dan pada saat libur akan dipergunakan untuk bekerja lembur.
Saat ditanya berapa nanti yang diterima dari gaji pokok dan lembur, Lukman dan Jami menjelaskan, besaran upah yang akan diterima sebesar 28.000 dolar Taiwan, atau setara Rp 12,04 juta per bulan.
Para TKI ini sama sekali tidak dipungut biaya untuk proses penempatannya di Taiwan. Hal ini  diketahui pada waktu acara Pelepasan TKI zero cost (tanpa biaya) yang diproses oleh PPTKIS Pademangan Semesta Lestari di Tangerang, Minggu 18 Oktober 2015.
Warno juga berharap proses penempatan zero cost ini dapat diikuti oleh PPTKIS lainya agar dapat menerapkan zero cost untuk bidang pekerjaan lainya. Warno berpesan kepada sesama TKI, agar ketika bekerja ke luar negeri supaya dapat menghemat, bergaul dengan benar, agar ketika kembali ke Indonesia menjadi makmur.
Sementara itu, Kabag Humas BNP2TKI Haryanto menerangkan, oleh negara-negara lain yang mengisi pasar kerja untuk bidang elektronik ini, tenaga kerja yang dikirim sudah pada level sarjana.
"Oleh karena itu Indonesia untuk bersaing dengan negara lain tersebut, harus meningkatkan kompetensi calon TKI maupun tingkat pendidikan calon TKI," kata Haryanto.

Selasa, 20 Oktober 2015

Ingin Membahagiakan orang Tua ?
Ingin Jadi Jutawan Muda?
Baru lulus sekolah bingung kuliah apa kerja ?
Solusi Nyata Buat mimpi Anda Menjadi kenyataan
Mari Bergabung Bersama kami
Menjadi setitik cahaya yg membawa perubahan bagi keluarga
Mari Bekerja Ke Korea
Gaji puluhan Juta
Resmi Program G TO G
Syarat : Pria & Wanita Usia min.18 tahun & Maksimal 39 tahun
Sehat Rohani & Jasmani
Pendidikan Minimal Smp/Paket B
Lulus Tes Eps-Topik Pendaftaran di buka s/d tanggal 10 november 2015
Syarat pendaftaran :
mengisi formulir pendaftaran
Membayar biaya pendaftaran 50ribu
Syarat Document :
Fotocopi Ktp 3Lembar
Pas poto 3x4 3Lembar
Fotocopi Ijazah 3 lembar Materai 6000 selembar 

kelas di bagi 2
kelas Reguler senin s/d minggu ( jumat libur) pukul 08.30 s/d 15.30
Kelas Karyawan Jam tergantung kesepakatan
biaya diklat 3 juta sampai lulus tes bisa di cicil 3 bulan lama belajar sampai lulus tes
Gratis buku modul, Atk, Seragam Gratis Mengulang materi Gratis Konsultasi
More Info : LPK JINJU SUKABUMI jalan lembur km 11 ds/kec.sukalarang perbatasan sukabumi cianjur depan kantor kec.sukalarang 0856-9345-6704 / 087720988203

Pin BB : 582BC559 / 269C5BB1
email : lpkjinju@gmail.com
Alumni kami yang sudah bekerja di korea bisa di lihat di fb kami

Fb :lpkjinjusukabumi
Adapun bidang pekerjaan yang ditawarkan adalah sektor Manufaktur, meliputi:
  1. Pembuatan Makanan dan Minuman.
  2. Pengolahan Tembakau.
  3. Pengolahan Tekstil.
  4. Pengolahan Produk Bulu Hewan.
  5. Pewarnaan Pakaian dan Pembuatan Produk Kulit.
  6. Pengolahan Pulp dan Kertas.
  7. Pengolahan Bahan Bakar Batubara,Minyak dan Nuklir.
  8. Pembuatan Bahan Kimia.
  9. Pengolahan karet dan Produk Plastik.
  10. Pengolahan Bahan-bahan bukan Logam.
  11. Pengolahan Bahan Mentah Industri Besi.
  12. Pengolahan Bahan Hasil Industri Besi.
  13. Pembuatan Mesin Pendukung Industri.
  14. Pembuatan Komputer dan Peralatan Kantor.
  15. Pembuatan Peralatan Listrik.
  16. Pembuatan Peralatan Eletronik,Video dan Audio serta Alat Komunikasi.
  17. Pembuatan Peralatan Medis,Presisi dan alat Optikal ( Jam ).
  18. Industri Mobil dan Suku Cadang.
  19. Industri alat Transportasi lain, dan Suku Cadang.
  20. Industri Furniture dan Produk-produk Furniture.
  21. Industri Pemerosesan Bahan Daur Ulang dan Produk-produk Daur Ulang.
Adapun prosedur penempatan TKI Korea Program G to G adalah sebagai berikut:
  • Pendaftaran online ujian EPS-TOPIK
  • Verifikasi data lamaran di BP3TKI/LP3TKI/UPTP3TKI
  • Pengambilan kartu ujian di BP3TKI/LP3TKI/UPTP3TKI
  • Pelaksanaan ujian PBT EPS-TOPIK sesuai dengan lokasi yang ditentukan
  • Bagi yang lulus dapat mengambil sertifikat kelulusan dan formulir lamaran di BP3TKI/ UPTP3TKI/ LP3TKI
  • Entry data dan sending ke HRD Korea oleh BNP2TKI (Setelah Anda lulus ujian EPS-TOPIK kemudian nama anda akan dimasukkan dalam roster (daftar) pencari kerja, dan proses selanjutnya adalah menunggu user/perusahaan untuk memilih anda bekerja.
  • Bagi yang terpilih oleh User akan menerima SLC (Standard Labor Contract) dari HRD Korea
  • Bagi yang telah menerima SLC, akan diumumkan untuk mengikuti Preliminary Training oleh BNP2TKI
  • Penerbitan Rekomendasi Visa (CCVI), pengurusan VISA ke Kedutaan Korea dan Panggilan Keberangkatan oleh Imigrasi, BNP2TKI dan Kedutaan Korea
  • Pemberangkatan dan Kelengkapan Dokumen ke Korea
  • Tiba di Korea

Selasa, 13 Oktober 2015

Sejarah g to g

SEJARAH PENGIRIMAN TENAGA KERJA INDONESIA KE
KOREA SELATAN ( Habis )

C.  Tenaga Kerja Indonesia untuk Korea Selatan

1.  Alasan TKI ke Korea Selatan
Kerjasama pengiriman TKI terjalin dengan beberapa negara di berbagai pelosok benua. Para tenaga kerja yang bekerja di luar negeri  terjadi akibat kebutuhan akan tingkat ekonomi  dan terus bertambah tiap tahunnya. Jika ditinjau  secara khusus,  dari segi kepentingan pengiriman  bukan hanya dari pihak pemerintah namun juga dari pihak  individu. Kepentingan ini yang menjadi alasan TKI berkeinginan ke luar negeri, seperti ke Korea Selatan.  TKI yang bekerja ke Korea Selatan tentu memiliki alasan mengapa lebih memilih bekerja di luar negeri dibandingkan di tanah air.
Pertama,
TKI Korea merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada pada standar hidup ekonomi lemah sehingga harus mencukupi kebutuhan hidup dan keluarga dengan penghasilan lebih. Besar jumlah  upah  merupakan  sumber utama TKI  memilih bekerja di Korea. Ini disebabkan  penghasilan yang didapat dengan bekerja di  Korea  merupakan  penghasilan dalam mata uang asing dan didasarkan pada standar kehidupan yang lebih tinggi dibandingkan di Indonesia.  Di Korea Selatan,  MOEL  mengeluarkan kebijakan mengenai Upah Minimum Regional (UMR)  yang terbilang besar.  Dengan upah yang lebih menarik tentu membuat sebagian kalangan yang tidak memiliki pekerjaan
tetap atau sama sekali tidak memiliki pekerjaan, lebih memilih bekerja di luar negeri.
upah dari tahun ketahun semakin bertambah. Untuk tahun 2014, MOEL mengumumkan bahwa UMR untuk TKI yang bekerja di Korea sebesar 5.210 Won per jam atau sekitar Rp 58.586,4 per
jam  dengan hitungan 1 Won = 11,245  Indonesian rupiah. Untuk satu  bulan tahun 2014 sejumlah 1.088.890 Won terhitung 40 jam/minggu.Sehingga, upah TKI untuk tahun ini kurang lebih sebesar Rp 12.244.568,- per bulan di luar upah lembur. 
Kedua,
alasan TKI lebih memilih bekerja di Korea Selatan adalah karena negara tersebut merupakan salah satu negara maju diantara negara-negara penerima TKI lainnya. Korea Selatan adalah negara yang masuk dalam wilayah kawasan pasar dunia terbesar dan merupakan pusat produksi, dimana
diperkirakan akan menjadi motor penggerak utama di pasar ekonomi dunia. Korea memiliki usaha sukses di kelas dunia seperti  industri permobilan, besi baja, perkapalan, semi konduktor, display, Informasi dan Teknonolgi (IT), dan sebagainya. Sumber daya manusia yang berkualitas serta lingkungan industri yang terbaik merupakan kekuatan utama yang dimiliki oleh Korea. Semangat pendidikan orang Korea  juga  telah dikenal luas di dunia. Selain itu, Korea Selatan menyediakan layanan jaringan internet yang tidak terbatas akan tempat yang menjadikan negara dengan penduduk yang memiliki akses internet terbanyak di dunia.
2.  Proses Pengiriman TKI ke Korea Selatan
Proses pengiriman TKI ke Korea Selatan melibatkan berbagai instansi
antar dua pihak sesuai yang tercantum dalam  MoU.  Dari Indonesia yang
terlibat adalah Kemnakertrans dan BNP2TKI, sedangkan dari Korea Selatan
yaitu  MOEL  dan  HRD  Korea yang terbagi atas dua yaitu perwakilan
pemerintah Korea yang berada di Indonesia dan HRD Korea  yang berada di
Korea Selatan. Dari semua instansi tersebut memiliki tugas dan fungsi masing-
masing. Berikut tugas dan fungsi berdasarkan MoU
a.  Kemnakertrans  sebagai lembaga pemerintah yang terutama bertanggung jawab untuk pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Korea Selatan.
b.  BNP2TKI sebagai lembaga yang diberi tanggung jawab langsung oleh Kemnakertrans yang mengambil bagian dalam proses pengiriman di bawah nota kesepahaman.
c.  MOEL  sebagai lembaga  yang mempekerjakan pekerja asing  sesuai dengan UU Ketenagakerjaan pekerja  asing  yang berada di Korea Selatan.
d.  HRD Korea sebagai penerima dan lembaga uji keterampilan, termasuk membuat pengumuman tes, menerima aplikasi, membuat pertanyaan tes, dan melakukan tes sesuai dengan UU Ketenagakerjaan bagi pekerja asing. Proses pengiriman dimulai pada tahap perekrutan CTKI. Perekrutan memiliki berbagai syarat yang dimulai dari sesi pendaftaran, penyeleksian, dan penerimaan. Pada saat sesi pendaftaran para CTKI  diharuskan menyiapkan segala keperluan berupa syarat yang telah ditentukan oleh pihak BNP2TKI. Pihak BNP2TKI akan memproses berkas yang layak untuk diikutkan ke tahap berikutnya.
 Syarat umum bagi CTKI adalah:
 a) Pria ataupun wanita berusia antara 18 hingga  39 tahun;
 b)Pendidikan  minimal tamatan SMP sederajat;
 c)  Tidak  memiliki catatan kriminal (berkelakuan baik);
 d) Berbadan sehat dan tidak dilarang bepergian ke luar negeri.

Pada proses penyeleksian dalam pengiriman TKI ke Korea Selatan, sebagai bahan utama yang juga sesuai dengan EPS  adalah perlu pembuktian dalam penguasaan bahasa Korea  sebagai syarat awal kelulusan berkas. Ini menjadi hal penting mengingat kasus-kasus  dibeberapa negara  yang banyak
menuai korban terhadap perampasan HAM adalah dari kesalahpahaman dalam komunikasi karena kurangnya pengetahuan dan pengertian  terhadap bahasa tempat TKI dipekerjakan. Sebagai bukti dari penguasaan bahasa, sebelumnya CTKI harus menunjukkan sertifikat telah mengikuti dan mengusai bahasa Korea minimal basic. 
Setelah  CTKI  dinyatakan lulus berkas,  pihak dari BNP2TKI mengirimkan pemberitahuan mengenai ujian atau tes yang harus diikuti. Ujian ini dinamakan  EPS-TOPIK  sebagai awal dari penerimaan  CTKI ke Korea yang telah ditetapkan dalam  MoU.  Para CTKI harus mengikuti beberapa mekanisme yang telah disepakati oleh  HRD Korea dengan  persetujuan dari MOEL.
Mekanisme meliputi uji kemampuan Bahasa Korea atau EPS-TOPIK, dalam hal ini  dilakukan melalui ujian tulis atau dinamakan  Employment Permit System-Test of Profiency in Korean Paper Based Test  (EPS-TOPIK PBT).  Tes EPS-TOPIK berupa uji kemampuan grammar,  listening,  reading, dan writing dengan menggunakan Bahasa Korea. Tes tersebut dilaksanakan di
beberapa universitas-universitas negeri dan swasta di Indonesia, seperti:
Universitas Esa Unggul Jakarta , Universitas Ikopi Bandung , Universitas DR.Soetomo Surabaya , Uns Solo.
 Berikut tahap-tahap penyeleksian bagi program G to G:
a.  Pembagian sertifikasi  EPS-TOPIK  dan formulir pendaftaran; yaitu dimana  CTKI yang telah mengikuti tes EPS-TOPIK  dan dinyatakan lulus akan dibagikan sertifikat kelulusan tes yang selanjutnya diberi formulir kepada CTKI sebagai pelamar ke perusahaan Korea. Sertifikat ujian berlaku selama dua tahun, sehingga dalam kurun waktu tersebut CTKI harus mendapatkan pekerjaan.
b.  Pemasukan lamaran; merupakan tahap mengumpulkan dan melengkapi data diri sebagai pelamar.
c.  Sending  data ke Korea Selatan; merupakan pengiriman data pelamar atau CTKI  ke Korea yang kemudian dilanjutkan ke perusahaan yang akan merekrut.
d.  Proses  Standard Labor  Contract  (SLC); adalah tahap dimana pihak perusahaan akan mengirimkan kontrak kerja atau SLC kepada pelamar yang dipilih. Hal ini dimaksud bahwa CTKI dinyatakan diterima sebagai calon pekerja di perusahaan yang menerima lamaran pekerjaan. 
e.  Pembayaran iuran; CTKI diwajibkan membayar iuran sejumlah Rp.6.455.000,-  guna melengkapi dokumen keberangkatan seperti; pembiayaan paspor, visa kerja, sertifikat kesehatan, kontrak kerja
(SLC), tiket pesawat,  asuransi, transportasi domestik, dan biaya preliminary training.  62
 f.  Mengikuti  Preliminary training;  merupakan sesi pelatihan yang diberikan sebelum CTKI diberangkatkan ke Korea.  Berikut tahap Preliminary Training: Pelatihan ini diberikan kepada CTKI selama  10 hari oleh BNP2TKI. Pelatihan dilaksanakan di gedung  Korean Indonesian Technical and Cultural Cooperation (KITCC). 
g.  Pengumuman; dimaksudkan bahwa pada sesi ini CTKI akan diberitahukan mengenai jadwal keberangkatan ke Korea. Pada proses penerimaan, TKI yang  tiba di Korea akan dijemput di Bandar Udara Internasional Incheon kemudian  dibawa menuju tempat karantina untuk diberikan training. Training dilakukan oleh pihak HRD Korea di Seoul. Selama  training, para TKI mendapatkan beberapa pemaparan mengenai kondisi kerja, pengenalan budaya setempat, dan perlindungan dalam
keselamatan kerja yang tidak jauh berbeda dengan  training  yang diberikan sebelum pemberangkatan. Namun yang membedakan dengan  training  yang berada di Korea adalah tim pengajar yang merupakan orang Korea dan dibantu oleh penerjemah dari Indonesia. 
Sebagai tenaga kerja  low-skill, TKI diberikan  training  maupun pengetahuan mengenai kondisi negara tujuan dan tempat mereka bekerja. Selama karantina,  TKI juga melakukan pemeriksaan kesehatan dan jika diketahui terdapat TKI yang sakit, selanjutnya akan dipulangkan kembali. Proses karantina berlangsung selama kurang lebih  dua  hingga tiga hari sebelum terjun ke industri atau tempat kerja. Setelah melewati masa karantina, masing-masing dari TKI akan dijemput oleh pihak perusahaan yang merekrut. 
3.  Kondisi Kerja TKI di Korea Selatan
TKI yang bekerja di Korea  sesuai dengan SLC dapat bekerja selama tiga tahun dan dapat diperpanjang selama 1 tahun 10 bulan, sehingga TKI dapat berada di Korea paling lama selama 4 tahun 10 bulan. TKI yang bekerja di Korea  rata-rata memiliki pembagian dua  shift, yaitu  shift  pagi dan  shift malam. Pembagian dua  shift  tersebut adalah delapan jam per-shift dan diluar dari waktu delapan jam merupakan jam lembur, yaitu pukul 22:00 malam hingga  pukul  06:00 pagi. TKI memperoleh tambahan waktu kerja untuk lembur dapat disesuaikan melalui kesepakatan kontrak kerja. Sedangkan untuk waktu libur pemilik perusahaan akan memberikan waktu libur satu hari atau lebih dalam seminggu dan memberikan libur pada hari-hari nasional. Jika TKI tetap diminta bekerja pada hari libur nasional, TKI berhak mendapat upah tiga kali dari hari biasa.  Selama menjadi TKI Korea, pekerja tidak diperkenankan pindah tempat kerja  kecuali ada kesepakatan antara kedua pihak. TKI hanya akan diberikan maksimum tiga kali pindah sesuai perpanjangan kontrak. Selain itu,
TKI diberikan jangka cuti selama satu kali dalam setahun selama satu bulan sesuai dengan SLC.  Jangka waktu cuti ini ditentukan oleh surat izin dari perusahaan tempat TKI bekerja.  Namun,  kebijakan terhadap kontrak  untuk memperoleh cuti kerja diberikan berbeda-beda di tiap perusahaan. 
Berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan untuk TKA yang terlampir dalam MoU, TKI dapat kembali bekerja atau  re-entry  di Korea setelah masa kontrak kerja habis melalui  recom  (calling visa). TKI  recom merupakan program pemberian visa tambahan bagi TKI yang telah menyelesaikan masa kontraknya selama 3 atau hingga 4 tahun 10 bulan untuk kembali bekerja di Korea dengan perijinan durasi 4 tahun 10 bulan dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.   
TKI  recom  terbagi atas dua macam, yaitu TKI loyal dan TKI  non-loyal. TKI loyal merupakan TKI yang dapat bekerja kembali di Korea selama 4 tahun 10 bulan dengan syarat; tidak pernah berpindah perusahaan selama kontak pertama, berpindah perusahaan diijinkan selama kepindahan disebabkan kesalahan dari perusahaan, dan harus memperbaharui SLC dengan perusahaan yang sama minimum satu tahun atau lebih. TKI loyal tidak perlu mengikuti ujian EPS-TOPIK dan  preliminary training  dan diharuskan cuti atau meninggalkan Korea selama tiga bulan sebelum kembali ke Korea.
Pada TKI  recom  non-loyal merupakan Eks-TKI yang dapat kembali bekerja di Korea dengan terlebih dahulu kembali ke Indonesia selama enam bulan karena selama bekerja di Korea sebelumnya pernah pindah perusahaan. TKI  recom  yang ingin kembali diharuskan melewati beberapa syarat yaitu; Eks-TKI yang berstatus visa E-9 dan tidak ilegal saat kembali ke Indonesia dan mengikuti tes EPS-TOPIK Computer Based Test  (CBT). Pada kasus ini, jika dibandingkan dengan TKI yang baru akan ke Korea, TKI recom non-loyal akan diprioritaskan dikirim terlebih dahulu ke Korea. 
Bagi TKI  re-entry  dapat memperoleh perubahan status TKA saat kembali bekerja di Korea dari sebagai status pekerja dengan visa E-9 atau low-skilled worker  ke status visa E-7 yaitu sebagai  high-skilled worker  atau pekerja terampil. Perusahaan akan mencalonkan satu orang TKI untuk status visa E-7 dari 50 TKA di perusahaan tersebut. Dengan status visa E-7, TKI dapat menetap di Korea dengan keuntungan yang lebih dibandingkan TKI berstatus visa E-9 dan dapat membawa keluarga untuk tinggal bersama. Hal ini berlaku bagi perusahaan yang berkeinginan memberikan status sebagai pekerja terampil.  Prosedur mengenai perolehan visa  E-7  keluar sejak 2011.
Syarat bagi TKI calon kepemilikan visa E-7 yaitu:
 1)Telah bekerja di perusahaan tersebut selama kurang lebih empat tahun;
 2)Memiliki ijasah S1, berumur 35 tahun kebawah;
 3)Mendapatkan sertifikat keterampilan sesuai dengan jenis pekerjaannya;
 4)Menerima gaji bulanan di atas rata-rata pekerja lainnya; dan
 5)Mendapat sertifikat Bahasa Korea level 3.
Selama di Korea Selatan, TKI memperoleh beberapa macam kesulitan, masalah, dan terdapat berbagai macam kegiatan untuk mengisi aktivitas para TKI.
a.  Kesulitan TKI di Korea Selatan
TKI yang bekerja di Korea Selatan pada dasarnya memperoleh beberapa kesulitan sebagai orang asing. Hal ini terjadi ketika seorang asing memasuki suatu wilayah yang baru, terlebih negara Korea yang memiliki banyak perbedaan dengan Indonesia. Kesulitan tersebut diantaranya; kesulitan
untuk berkomunikasi, kesulitan terhadap dampak perbedaan musim, kesulitan terhadap perbedaan makanan, dan kesulitan akan perbedaan budaya dan karakter.
1.  Kesulitan untuk berkomunikasi.
Indonesia dan Korea memiliki perbedaan bahasa yang sangat kontras. Hal ini tidak hanya dari lisan namun juga dari tulisan. Ini berbeda jika dibandingkan dengan TKI yang berada di Malaysia. Mereka akan memiliki kemudahan dalam memahami bahasa setempat karena masih satu rumpun dengan Indonesia. Meskipun TKI Korea telah mempelajari bahasa dan melulusi ujian KLPT, tetapi TKI masih mengalami kesulitan dalam berkomunikasi. Hal ini disebabkan karena ujian yang diikuti berupa penguasaan bahasa pada tahap dasar. Akhirnya, sering terjadi kesalahpahaman baik karena salah mengingat kosa kata ataupun belum mengetahui arti dari percakapan yang terjadi. 
2.  Kesulitan terhadap dampak perbedaan musim.
Korea Selatan adalah negara yang terletak di kawasan Asia Timur berbatasan dengan Korea Utara disebelah utara, Laut Kuning di sebelah barat, Jepang di sebelah Timur dan Selat Korea di Tenggara.
Hal ini menyebabkan Korea memiliki empat jenis musim yang sama dengan negara-negara di benua Eropa ataupun Amerika. Perbedaan musim ini menyebabkan beberapa TKI mudah terserang penyakit
akibat pergantian musim yang drastis dan suhu musim yang ekstrim. 
3.  Kesulitan terhadap perbedaan makanan. 
Meskipun Korea Selatan merupakan kawasan Asia, namun jenis dan cita rasa makanan yang dimiliki jauh berbeda dengan Indonesia. Makanan Korea banyak dipengaruhi oleh budaya, agama, dan musim yang dimiliki Korea Selatan. Makanan Korea dipengaruhi oleh budaya Cina yang membekas dari masa kerajaan sebelum terbentuknya Korea. Selain itu, agama yang dimiliki masyarakat Korea didominasi oleh Budha dan Kristen sehingga makanan  non-halal mudah ditemui. Musim yang sering berganti juga disesuaikan dengan makanan yang wajib dihidangkan. Hal ini membuat TKI harus menyesuaikan diri dengan makanan Korea.
4.  Kesulitan akan perbedaan budaya dan karakter.  
Budaya dan karakter orang Korea sangat mempengaruhi TKI selama di
Korea. Orang Korea terbiasa dengan budaya  ‘palli-palli’  atau cepat-
cepat dengan hasil yang sempurna. Hal ini terpengaruh dari keyakinan
orang Korea yang ingin maju ketika terpuruk akibat pasca Perang
Korea tahun 1953. Ini berpengaruh terhadap kinerja orang Korea yang
sering menambahkan jam kerja terhadap buruh lokal dan TKI. Selain
itu, karakter orang Korea cenderung arogan. Hal ini yang sering terjadi
di tempat kerja ketika TKI dimarahi atasan. Orang Korea yang
menganggap ini adalah hal yang biasa, tidak demikian dengan TKI
sebagai orang Indonesia yang cenderung ramah saat berkomunikasi.  
b.  Masalah TKI di Korea Selatan
Selama bekerja TKI rentan terhadap masalah di lokasi kerja. Masalah yang biasa diperoleh adalah saat TKI yang ingin berpindah perusahaan. Ini terjadi karena TKI yang merasa kurang puas dengan kondisi di lokasi kerja. Pada masalah ini, TKI tidak dapat berpindah perusahaan tanpa syarat yang
mendukung, dimana TKI hanya diperbolehkan  pindah perusahaan sebanyak tiga kali selama tiga tahun pertama dan dua kali untuk perpanjangan kontrak, yaitu 1 tahun 10 bulan. Sehingga, TKI diberi kesempatan dapat berpindah tempat kerja maksimum lima kali dalam 4 tahun 10 bulan. Syarat tersebut berlaku sejak ditetapkannya EPS sebagai sistem penerimaan TKI. Syarat bagi TKI jika ingin berpindah perusahaan adalah sebagai berikut:
1.  TKI dapat berpindah perusahaan jika masa kontrak dengan perusahaan sebelumnya telah habis;
2.  TKI dapat berpindah perusahaan jika atasan mengijinkan untuk
berpindah perusahaan;
3.  TKI dapat berpindah perusahaan jika TKI mendapatkan perlakuan tindak kekerasan dari majikan, baik verbal maupun fisik. Hal ini harus disertai bukti, seperti video;  
4.  TKI dapat berpindah perusahaan jika TKI mengalami ketidaksetaraan upah yang sesuai dengan UMR di Korea dan terdapat tunggakan upah bagi TKI; 
5.  TKI dapat berpindah perusahaan jika perusahaan tempat TKI bekerja bangkrut dan ditutup secara paksa oleh pihak yang berwenang. 
Masalah lain yang dapat terjadi adalah akibat lingkungan kerja yang buruk dan masih adanya pabrik yang menerapkan sistem lama yaitu, diskriminasi terhadap buruh TKA. Masalah tersebut berupa masih adanya diskriminasi upah yang tidak sesuai dengan waktu lembur TKI, bonus yang diperoleh buruh tenaga kerja lokal lebih besar dibandingkan TKI, pekerjaan yang ditekuni TKI terasa berat dan melelahkan, jam pulang kerja bagi buruh tenaga kerja lokal lebih cepat dibandingkan TKI, adanya jam lembur bagi TKI diluar kesepakatan hingga 12 jam hingga membuat TKI tidur di lokasi kerja, dan sulitnya bagi TKI muslim untuk melakukan ibadah karena jam kerja yang terkontrol. Diskriminasi ini juga  memberikan perlakuan kasar pada TKI baik secara verbal maupun fisik. Sebagai contoh pada sektor perikanan pada tahun 2010 terdapat kasus TKI yang tenggelam akibat terpaksa melarikan diri dengan meloncat dari kapal hingga TKI meninggal akibat hipotermia dan
terdapat 32 TKI pada tahun 2011 dengan kasus yang sama . Pada kasus  ini terjadi akibat TKI memperoleh tindak kekerasan  fisik dan verbal dari majikan.Selain itu, beberapa TKI dapat mengalami kecelakaan kerja, baik dari human error  itu sendiri maupun kesalahan pada mesin. TKI yang bekerja didominasi oleh pekerja sektor manufaktur, dimana TKI bertugas mengawasi
dan memilah serta menyusun perangkat-perangkat yang dibantu oleh mesin yang bekerja secara manual dengan menggunakan sistem robot, seperti Computer Numerical Control   atau CNC yang merupakan  sistem otomatisasi mesin perkakas yang dioperasikan oleh perintah  komputer dan  diprogram secara abstrak kemudian  disimpan dimedia penyimpanan.  Jika terjadi kesalahan, TKI akan mengalami kehilangan anggota tubuhnya atau meninggal dunia. Data menunjukkan TKI yang mengalami kecelakaan kerja selama satu tahun yaitu, 2006 adalah 227 orang dimana merupakan jumlah terbanyak ketiga setelah Cina dan Vietnam
c.  Aktivitas TKI di Korea Selatan
Selama masa kerja di Korea, TKI mengisi kegiatan mereka dengan berbagai macam aktivitas di luar jam kerja. Beberapa TKI ikut dalam
organisasi yang dibentuk oleh TKI. Organisasi tersebut berupa organisasi perkumpulan para TKI,
Organisasi para TKI dibentuk agar mereka dapat bersosialisasi mengenai informasi lingkungan kerja, sosialisasi dari pemerintah Korea atau pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan mengetahui lowongan kerja di Korea. Melalui organsisasi itu juga, para TKI dapat berkumpul dan
makan masakan kampung halaman sambil menonton bersama acara TV dari tanah air. Pemerintah Korea Selatan juga menyediakan ruang untuk organisasi TKI di pusat pelayanan TKA yang bernama Ansan Foreign Workers Center di Ansan. Selain di Ansan Foreign Workers Center, TKI juga biasa berkumpul di Warung Indonesia yang menjual makanan dan kebutuhan pokok yang diimpor
dari Indonesia. Organisasi TKI membuat beberapa acara yang bekerjasama dengan KBRI untuk Korea Selatan dan dibantu oleh beberapa warga negara Indonesia yang  berdomisili di Korea seperti mahasiswa dan pelajar dari Persatuan Perhimpunan Pelajar Indonesia di Korea (Perpika). Sebagai contoh organisasi ICC yang sering mengadakan agenda seperti; ICC Open untuk perlombaan
bulu tangkis, ICC Cup untuk pertandingan sepak bola, konser musik yang mengundang artis Indonesia dan seminar kegiatan bisnis. Beberapa TKI juga ikut berpartisipasi dalam kegiatan Serikat Buruh Migran di Korea, sehingga bekerjasama dengan para  aktivis Korea. Kesemuanya dilakukan agar TKI tetap dapat survive di luar negeri sekaligus juga melepas kerinduan akan tanah
air.       Selama bekerja di Korea, TKI tidak hanya mengikuti kegiatan organisasi, namun beberapa diantaranya ada yang mengikuti kursus bahasa Korea guna mempermantap penggunaan bahasa mereka dan mengikuti program pendidikan melalui Universitas Terbuka (UT). Konsep UT yang
menerapkan sistem terbuka dan jarak jauh kemudian menghasilkan UT-Korea. Sistem terbuka dengan maksud pelajar dapat berasal dari kalangan usia muda ataupun tua yang telah menyelesaikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sistem belajar jarak jauh. UT-Korea dibentuk demi meningkatkan pendidikan dan ilmu secara formal untuk TKI. UT-Korea merupakan program yang
diusung KBRI untuk Korea Selatan, Universitas Terbuka di Indonesia dan mahasiswa dari Perpika sebagai wadah TKI untuk dapat mengenyam pendidikan S1.  Sistem belajar UT-Korea dilakukan dengan metode  ustream  atau belajar secara online dan tutorial tatap muka yang diadakan setiap hari minggu dengan menyewa ruang kelas yang berada di universitas di Korea. Kegiatan tersebut berlokasi di dua wilayah. Wilayah 1 yaitu: Seoul, Incheon, Suwon, dan Ansan. Wilayah 2 yaitu: Busan, Daegu, Changwon, Choenan, dan Daejon. Pengajar UT-Korea berasal dari dosen dari perguruan tinggi negeri atau swasta yang mengajar di Indonesia dan mahasiswa yang sedang
menyelesaikan pendidikan master (S2) dan doktor (S3) di Korea. Saat ini, UT-Korea memiliki kurang lebih 250 mahasiswa dan memiliki tiga jurusan, yaitu:
Manajemen, Sastra Inggris, dan Ilmu Komunikasi.   

Gallery Foto

Postingan Populer

Popular Posts

About

New Tutorial

 

Follow Us With Facebook

Copyright© 2015 LPK JINJU SUKABUMI ( 진주 학원 ) | Template Blogger Designer by : Utta' |
Template Name | Black Inside : Version 1.5 | Urang Cibadak