SEJARAH PENGIRIMAN TENAGA KERJA INDONESIA KE
KOREA SELATAN ( Habis )
C. Tenaga Kerja Indonesia untuk Korea Selatan
1. Alasan TKI ke Korea Selatan
Kerjasama pengiriman TKI terjalin dengan beberapa negara di berbagai pelosok benua. Para tenaga kerja yang bekerja di luar negeri terjadi akibat kebutuhan akan tingkat ekonomi dan terus bertambah tiap tahunnya. Jika ditinjau secara khusus, dari segi kepentingan pengiriman bukan hanya dari pihak pemerintah namun juga dari pihak individu. Kepentingan ini yang menjadi alasan TKI berkeinginan ke luar negeri, seperti ke Korea Selatan. TKI yang bekerja ke Korea Selatan tentu memiliki alasan mengapa lebih memilih bekerja di luar negeri dibandingkan di tanah air.
Pertama,
TKI Korea merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada pada standar hidup ekonomi lemah sehingga harus mencukupi kebutuhan hidup dan keluarga dengan penghasilan lebih. Besar jumlah upah merupakan sumber utama TKI memilih bekerja di Korea. Ini disebabkan penghasilan yang didapat dengan bekerja di Korea merupakan penghasilan dalam mata uang asing dan didasarkan pada standar kehidupan yang lebih tinggi dibandingkan di Indonesia. Di Korea Selatan, MOEL mengeluarkan kebijakan mengenai Upah Minimum Regional (UMR) yang terbilang besar. Dengan upah yang lebih menarik tentu membuat sebagian kalangan yang tidak memiliki pekerjaan
tetap atau sama sekali tidak memiliki pekerjaan, lebih memilih bekerja di luar negeri.
upah dari tahun ketahun semakin bertambah. Untuk tahun 2014, MOEL mengumumkan bahwa UMR untuk TKI yang bekerja di Korea sebesar 5.210 Won per jam atau sekitar Rp 58.586,4 per
jam dengan hitungan 1 Won = 11,245 Indonesian rupiah. Untuk satu bulan tahun 2014 sejumlah 1.088.890 Won terhitung 40 jam/minggu.Sehingga, upah TKI untuk tahun ini kurang lebih sebesar Rp 12.244.568,- per bulan di luar upah lembur.
Kedua,
alasan TKI lebih memilih bekerja di Korea Selatan adalah karena negara tersebut merupakan salah satu negara maju diantara negara-negara penerima TKI lainnya. Korea Selatan adalah negara yang masuk dalam wilayah kawasan pasar dunia terbesar dan merupakan pusat produksi, dimana
diperkirakan akan menjadi motor penggerak utama di pasar ekonomi dunia. Korea memiliki usaha sukses di kelas dunia seperti industri permobilan, besi baja, perkapalan, semi konduktor, display, Informasi dan Teknonolgi (IT), dan sebagainya. Sumber daya manusia yang berkualitas serta lingkungan industri yang terbaik merupakan kekuatan utama yang dimiliki oleh Korea. Semangat pendidikan orang Korea juga telah dikenal luas di dunia. Selain itu, Korea Selatan menyediakan layanan jaringan internet yang tidak terbatas akan tempat yang menjadikan negara dengan penduduk yang memiliki akses internet terbanyak di dunia.
2. Proses Pengiriman TKI ke Korea Selatan
Proses pengiriman TKI ke Korea Selatan melibatkan berbagai instansi
antar dua pihak sesuai yang tercantum dalam MoU. Dari Indonesia yang
terlibat adalah Kemnakertrans dan BNP2TKI, sedangkan dari Korea Selatan
yaitu MOEL dan HRD Korea yang terbagi atas dua yaitu perwakilan
pemerintah Korea yang berada di Indonesia dan HRD Korea yang berada di
Korea Selatan. Dari semua instansi tersebut memiliki tugas dan fungsi masing-
masing. Berikut tugas dan fungsi berdasarkan MoU
a. Kemnakertrans sebagai lembaga pemerintah yang terutama bertanggung jawab untuk pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Korea Selatan.
b. BNP2TKI sebagai lembaga yang diberi tanggung jawab langsung oleh Kemnakertrans yang mengambil bagian dalam proses pengiriman di bawah nota kesepahaman.
c. MOEL sebagai lembaga yang mempekerjakan pekerja asing sesuai dengan UU Ketenagakerjaan pekerja asing yang berada di Korea Selatan.
d. HRD Korea sebagai penerima dan lembaga uji keterampilan, termasuk membuat pengumuman tes, menerima aplikasi, membuat pertanyaan tes, dan melakukan tes sesuai dengan UU Ketenagakerjaan bagi pekerja asing. Proses pengiriman dimulai pada tahap perekrutan CTKI. Perekrutan memiliki berbagai syarat yang dimulai dari sesi pendaftaran, penyeleksian, dan penerimaan. Pada saat sesi pendaftaran para CTKI diharuskan menyiapkan segala keperluan berupa syarat yang telah ditentukan oleh pihak BNP2TKI. Pihak BNP2TKI akan memproses berkas yang layak untuk diikutkan ke tahap berikutnya.
Syarat umum bagi CTKI adalah:
a) Pria ataupun wanita berusia antara 18 hingga 39 tahun;
b)Pendidikan minimal tamatan SMP sederajat;
c) Tidak memiliki catatan kriminal (berkelakuan baik);
d) Berbadan sehat dan tidak dilarang bepergian ke luar negeri.
Pada proses penyeleksian dalam pengiriman TKI ke Korea Selatan, sebagai bahan utama yang juga sesuai dengan EPS adalah perlu pembuktian dalam penguasaan bahasa Korea sebagai syarat awal kelulusan berkas. Ini menjadi hal penting mengingat kasus-kasus dibeberapa negara yang banyak
menuai korban terhadap perampasan HAM adalah dari kesalahpahaman dalam komunikasi karena kurangnya pengetahuan dan pengertian terhadap bahasa tempat TKI dipekerjakan. Sebagai bukti dari penguasaan bahasa, sebelumnya CTKI harus menunjukkan sertifikat telah mengikuti dan mengusai bahasa Korea minimal basic.
Setelah CTKI dinyatakan lulus berkas, pihak dari BNP2TKI mengirimkan pemberitahuan mengenai ujian atau tes yang harus diikuti. Ujian ini dinamakan EPS-TOPIK sebagai awal dari penerimaan CTKI ke Korea yang telah ditetapkan dalam MoU. Para CTKI harus mengikuti beberapa mekanisme yang telah disepakati oleh HRD Korea dengan persetujuan dari MOEL.
Mekanisme meliputi uji kemampuan Bahasa Korea atau EPS-TOPIK, dalam hal ini dilakukan melalui ujian tulis atau dinamakan Employment Permit System-Test of Profiency in Korean Paper Based Test (EPS-TOPIK PBT). Tes EPS-TOPIK berupa uji kemampuan grammar, listening, reading, dan writing dengan menggunakan Bahasa Korea. Tes tersebut dilaksanakan di
beberapa universitas-universitas negeri dan swasta di Indonesia, seperti:
Universitas Esa Unggul Jakarta , Universitas Ikopi Bandung , Universitas DR.Soetomo Surabaya , Uns Solo.
Berikut tahap-tahap penyeleksian bagi program G to G:
a. Pembagian sertifikasi EPS-TOPIK dan formulir pendaftaran; yaitu dimana CTKI yang telah mengikuti tes EPS-TOPIK dan dinyatakan lulus akan dibagikan sertifikat kelulusan tes yang selanjutnya diberi formulir kepada CTKI sebagai pelamar ke perusahaan Korea. Sertifikat ujian berlaku selama dua tahun, sehingga dalam kurun waktu tersebut CTKI harus mendapatkan pekerjaan.
b. Pemasukan lamaran; merupakan tahap mengumpulkan dan melengkapi data diri sebagai pelamar.
c. Sending data ke Korea Selatan; merupakan pengiriman data pelamar atau CTKI ke Korea yang kemudian dilanjutkan ke perusahaan yang akan merekrut.
d. Proses Standard Labor Contract (SLC); adalah tahap dimana pihak perusahaan akan mengirimkan kontrak kerja atau SLC kepada pelamar yang dipilih. Hal ini dimaksud bahwa CTKI dinyatakan diterima sebagai calon pekerja di perusahaan yang menerima lamaran pekerjaan.
e. Pembayaran iuran; CTKI diwajibkan membayar iuran sejumlah Rp.6.455.000,- guna melengkapi dokumen keberangkatan seperti; pembiayaan paspor, visa kerja, sertifikat kesehatan, kontrak kerja
(SLC), tiket pesawat, asuransi, transportasi domestik, dan biaya preliminary training. 62
f. Mengikuti Preliminary training; merupakan sesi pelatihan yang diberikan sebelum CTKI diberangkatkan ke Korea. Berikut tahap Preliminary Training: Pelatihan ini diberikan kepada CTKI selama 10 hari oleh BNP2TKI. Pelatihan dilaksanakan di gedung Korean Indonesian Technical and Cultural Cooperation (KITCC).
g. Pengumuman; dimaksudkan bahwa pada sesi ini CTKI akan diberitahukan mengenai jadwal keberangkatan ke Korea. Pada proses penerimaan, TKI yang tiba di Korea akan dijemput di Bandar Udara Internasional Incheon kemudian dibawa menuju tempat karantina untuk diberikan training. Training dilakukan oleh pihak HRD Korea di Seoul. Selama training, para TKI mendapatkan beberapa pemaparan mengenai kondisi kerja, pengenalan budaya setempat, dan perlindungan dalam
keselamatan kerja yang tidak jauh berbeda dengan training yang diberikan sebelum pemberangkatan. Namun yang membedakan dengan training yang berada di Korea adalah tim pengajar yang merupakan orang Korea dan dibantu oleh penerjemah dari Indonesia.
Sebagai tenaga kerja low-skill, TKI diberikan training maupun pengetahuan mengenai kondisi negara tujuan dan tempat mereka bekerja. Selama karantina, TKI juga melakukan pemeriksaan kesehatan dan jika diketahui terdapat TKI yang sakit, selanjutnya akan dipulangkan kembali. Proses karantina berlangsung selama kurang lebih dua hingga tiga hari sebelum terjun ke industri atau tempat kerja. Setelah melewati masa karantina, masing-masing dari TKI akan dijemput oleh pihak perusahaan yang merekrut.
3. Kondisi Kerja TKI di Korea Selatan
TKI yang bekerja di Korea sesuai dengan SLC dapat bekerja selama tiga tahun dan dapat diperpanjang selama 1 tahun 10 bulan, sehingga TKI dapat berada di Korea paling lama selama 4 tahun 10 bulan. TKI yang bekerja di Korea rata-rata memiliki pembagian dua shift, yaitu shift pagi dan shift malam. Pembagian dua shift tersebut adalah delapan jam per-shift dan diluar dari waktu delapan jam merupakan jam lembur, yaitu pukul 22:00 malam hingga pukul 06:00 pagi. TKI memperoleh tambahan waktu kerja untuk lembur dapat disesuaikan melalui kesepakatan kontrak kerja. Sedangkan untuk waktu libur pemilik perusahaan akan memberikan waktu libur satu hari atau lebih dalam seminggu dan memberikan libur pada hari-hari nasional. Jika TKI tetap diminta bekerja pada hari libur nasional, TKI berhak mendapat upah tiga kali dari hari biasa. Selama menjadi TKI Korea, pekerja tidak diperkenankan pindah tempat kerja kecuali ada kesepakatan antara kedua pihak. TKI hanya akan diberikan maksimum tiga kali pindah sesuai perpanjangan kontrak. Selain itu,
TKI diberikan jangka cuti selama satu kali dalam setahun selama satu bulan sesuai dengan SLC. Jangka waktu cuti ini ditentukan oleh surat izin dari perusahaan tempat TKI bekerja. Namun, kebijakan terhadap kontrak untuk memperoleh cuti kerja diberikan berbeda-beda di tiap perusahaan.
Berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan untuk TKA yang terlampir dalam MoU, TKI dapat kembali bekerja atau re-entry di Korea setelah masa kontrak kerja habis melalui recom (calling visa). TKI recom merupakan program pemberian visa tambahan bagi TKI yang telah menyelesaikan masa kontraknya selama 3 atau hingga 4 tahun 10 bulan untuk kembali bekerja di Korea dengan perijinan durasi 4 tahun 10 bulan dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
TKI recom terbagi atas dua macam, yaitu TKI loyal dan TKI non-loyal. TKI loyal merupakan TKI yang dapat bekerja kembali di Korea selama 4 tahun 10 bulan dengan syarat; tidak pernah berpindah perusahaan selama kontak pertama, berpindah perusahaan diijinkan selama kepindahan disebabkan kesalahan dari perusahaan, dan harus memperbaharui SLC dengan perusahaan yang sama minimum satu tahun atau lebih. TKI loyal tidak perlu mengikuti ujian EPS-TOPIK dan preliminary training dan diharuskan cuti atau meninggalkan Korea selama tiga bulan sebelum kembali ke Korea.
Pada TKI recom non-loyal merupakan Eks-TKI yang dapat kembali bekerja di Korea dengan terlebih dahulu kembali ke Indonesia selama enam bulan karena selama bekerja di Korea sebelumnya pernah pindah perusahaan. TKI recom yang ingin kembali diharuskan melewati beberapa syarat yaitu; Eks-TKI yang berstatus visa E-9 dan tidak ilegal saat kembali ke Indonesia dan mengikuti tes EPS-TOPIK Computer Based Test (CBT). Pada kasus ini, jika dibandingkan dengan TKI yang baru akan ke Korea, TKI recom non-loyal akan diprioritaskan dikirim terlebih dahulu ke Korea.
Bagi TKI re-entry dapat memperoleh perubahan status TKA saat kembali bekerja di Korea dari sebagai status pekerja dengan visa E-9 atau low-skilled worker ke status visa E-7 yaitu sebagai high-skilled worker atau pekerja terampil. Perusahaan akan mencalonkan satu orang TKI untuk status visa E-7 dari 50 TKA di perusahaan tersebut. Dengan status visa E-7, TKI dapat menetap di Korea dengan keuntungan yang lebih dibandingkan TKI berstatus visa E-9 dan dapat membawa keluarga untuk tinggal bersama. Hal ini berlaku bagi perusahaan yang berkeinginan memberikan status sebagai pekerja terampil. Prosedur mengenai perolehan visa E-7 keluar sejak 2011.
Syarat bagi TKI calon kepemilikan visa E-7 yaitu:
1)Telah bekerja di perusahaan tersebut selama kurang lebih empat tahun;
2)Memiliki ijasah S1, berumur 35 tahun kebawah;
3)Mendapatkan sertifikat keterampilan sesuai dengan jenis pekerjaannya;
4)Menerima gaji bulanan di atas rata-rata pekerja lainnya; dan
5)Mendapat sertifikat Bahasa Korea level 3.
Selama di Korea Selatan, TKI memperoleh beberapa macam kesulitan, masalah, dan terdapat berbagai macam kegiatan untuk mengisi aktivitas para TKI.
a. Kesulitan TKI di Korea Selatan
TKI yang bekerja di Korea Selatan pada dasarnya memperoleh beberapa kesulitan sebagai orang asing. Hal ini terjadi ketika seorang asing memasuki suatu wilayah yang baru, terlebih negara Korea yang memiliki banyak perbedaan dengan Indonesia. Kesulitan tersebut diantaranya; kesulitan
untuk berkomunikasi, kesulitan terhadap dampak perbedaan musim, kesulitan terhadap perbedaan makanan, dan kesulitan akan perbedaan budaya dan karakter.
1. Kesulitan untuk berkomunikasi.
Indonesia dan Korea memiliki perbedaan bahasa yang sangat kontras. Hal ini tidak hanya dari lisan namun juga dari tulisan. Ini berbeda jika dibandingkan dengan TKI yang berada di Malaysia. Mereka akan memiliki kemudahan dalam memahami bahasa setempat karena masih satu rumpun dengan Indonesia. Meskipun TKI Korea telah mempelajari bahasa dan melulusi ujian KLPT, tetapi TKI masih mengalami kesulitan dalam berkomunikasi. Hal ini disebabkan karena ujian yang diikuti berupa penguasaan bahasa pada tahap dasar. Akhirnya, sering terjadi kesalahpahaman baik karena salah mengingat kosa kata ataupun belum mengetahui arti dari percakapan yang terjadi.
2. Kesulitan terhadap dampak perbedaan musim.
Korea Selatan adalah negara yang terletak di kawasan Asia Timur berbatasan dengan Korea Utara disebelah utara, Laut Kuning di sebelah barat, Jepang di sebelah Timur dan Selat Korea di Tenggara.
Hal ini menyebabkan Korea memiliki empat jenis musim yang sama dengan negara-negara di benua Eropa ataupun Amerika. Perbedaan musim ini menyebabkan beberapa TKI mudah terserang penyakit
akibat pergantian musim yang drastis dan suhu musim yang ekstrim.
3. Kesulitan terhadap perbedaan makanan.
Meskipun Korea Selatan merupakan kawasan Asia, namun jenis dan cita rasa makanan yang dimiliki jauh berbeda dengan Indonesia. Makanan Korea banyak dipengaruhi oleh budaya, agama, dan musim yang dimiliki Korea Selatan. Makanan Korea dipengaruhi oleh budaya Cina yang membekas dari masa kerajaan sebelum terbentuknya Korea. Selain itu, agama yang dimiliki masyarakat Korea didominasi oleh Budha dan Kristen sehingga makanan non-halal mudah ditemui. Musim yang sering berganti juga disesuaikan dengan makanan yang wajib dihidangkan. Hal ini membuat TKI harus menyesuaikan diri dengan makanan Korea.
4. Kesulitan akan perbedaan budaya dan karakter.
Budaya dan karakter orang Korea sangat mempengaruhi TKI selama di
Korea. Orang Korea terbiasa dengan budaya ‘palli-palli’ atau cepat-
cepat dengan hasil yang sempurna. Hal ini terpengaruh dari keyakinan
orang Korea yang ingin maju ketika terpuruk akibat pasca Perang
Korea tahun 1953. Ini berpengaruh terhadap kinerja orang Korea yang
sering menambahkan jam kerja terhadap buruh lokal dan TKI. Selain
itu, karakter orang Korea cenderung arogan. Hal ini yang sering terjadi
di tempat kerja ketika TKI dimarahi atasan. Orang Korea yang
menganggap ini adalah hal yang biasa, tidak demikian dengan TKI
sebagai orang Indonesia yang cenderung ramah saat berkomunikasi.
b. Masalah TKI di Korea Selatan
Selama bekerja TKI rentan terhadap masalah di lokasi kerja. Masalah yang biasa diperoleh adalah saat TKI yang ingin berpindah perusahaan. Ini terjadi karena TKI yang merasa kurang puas dengan kondisi di lokasi kerja. Pada masalah ini, TKI tidak dapat berpindah perusahaan tanpa syarat yang
mendukung, dimana TKI hanya diperbolehkan pindah perusahaan sebanyak tiga kali selama tiga tahun pertama dan dua kali untuk perpanjangan kontrak, yaitu 1 tahun 10 bulan. Sehingga, TKI diberi kesempatan dapat berpindah tempat kerja maksimum lima kali dalam 4 tahun 10 bulan. Syarat tersebut berlaku sejak ditetapkannya EPS sebagai sistem penerimaan TKI. Syarat bagi TKI jika ingin berpindah perusahaan adalah sebagai berikut:
1. TKI dapat berpindah perusahaan jika masa kontrak dengan perusahaan sebelumnya telah habis;
2. TKI dapat berpindah perusahaan jika atasan mengijinkan untuk
berpindah perusahaan;
3. TKI dapat berpindah perusahaan jika TKI mendapatkan perlakuan tindak kekerasan dari majikan, baik verbal maupun fisik. Hal ini harus disertai bukti, seperti video;
4. TKI dapat berpindah perusahaan jika TKI mengalami ketidaksetaraan upah yang sesuai dengan UMR di Korea dan terdapat tunggakan upah bagi TKI;
5. TKI dapat berpindah perusahaan jika perusahaan tempat TKI bekerja bangkrut dan ditutup secara paksa oleh pihak yang berwenang.
Masalah lain yang dapat terjadi adalah akibat lingkungan kerja yang buruk dan masih adanya pabrik yang menerapkan sistem lama yaitu, diskriminasi terhadap buruh TKA. Masalah tersebut berupa masih adanya diskriminasi upah yang tidak sesuai dengan waktu lembur TKI, bonus yang diperoleh buruh tenaga kerja lokal lebih besar dibandingkan TKI, pekerjaan yang ditekuni TKI terasa berat dan melelahkan, jam pulang kerja bagi buruh tenaga kerja lokal lebih cepat dibandingkan TKI, adanya jam lembur bagi TKI diluar kesepakatan hingga 12 jam hingga membuat TKI tidur di lokasi kerja, dan sulitnya bagi TKI muslim untuk melakukan ibadah karena jam kerja yang terkontrol. Diskriminasi ini juga memberikan perlakuan kasar pada TKI baik secara verbal maupun fisik. Sebagai contoh pada sektor perikanan pada tahun 2010 terdapat kasus TKI yang tenggelam akibat terpaksa melarikan diri dengan meloncat dari kapal hingga TKI meninggal akibat hipotermia dan
terdapat 32 TKI pada tahun 2011 dengan kasus yang sama . Pada kasus ini terjadi akibat TKI memperoleh tindak kekerasan fisik dan verbal dari majikan.Selain itu, beberapa TKI dapat mengalami kecelakaan kerja, baik dari human error itu sendiri maupun kesalahan pada mesin. TKI yang bekerja didominasi oleh pekerja sektor manufaktur, dimana TKI bertugas mengawasi
dan memilah serta menyusun perangkat-perangkat yang dibantu oleh mesin yang bekerja secara manual dengan menggunakan sistem robot, seperti Computer Numerical Control atau CNC yang merupakan sistem otomatisasi mesin perkakas yang dioperasikan oleh perintah komputer dan diprogram secara abstrak kemudian disimpan dimedia penyimpanan. Jika terjadi kesalahan, TKI akan mengalami kehilangan anggota tubuhnya atau meninggal dunia. Data menunjukkan TKI yang mengalami kecelakaan kerja selama satu tahun yaitu, 2006 adalah 227 orang dimana merupakan jumlah terbanyak ketiga setelah Cina dan Vietnam
c. Aktivitas TKI di Korea Selatan
Selama masa kerja di Korea, TKI mengisi kegiatan mereka dengan berbagai macam aktivitas di luar jam kerja. Beberapa TKI ikut dalam
organisasi yang dibentuk oleh TKI. Organisasi tersebut berupa organisasi perkumpulan para TKI,
Organisasi para TKI dibentuk agar mereka dapat bersosialisasi mengenai informasi lingkungan kerja, sosialisasi dari pemerintah Korea atau pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan mengetahui lowongan kerja di Korea. Melalui organsisasi itu juga, para TKI dapat berkumpul dan
makan masakan kampung halaman sambil menonton bersama acara TV dari tanah air. Pemerintah Korea Selatan juga menyediakan ruang untuk organisasi TKI di pusat pelayanan TKA yang bernama Ansan Foreign Workers Center di Ansan. Selain di Ansan Foreign Workers Center, TKI juga biasa berkumpul di Warung Indonesia yang menjual makanan dan kebutuhan pokok yang diimpor
dari Indonesia. Organisasi TKI membuat beberapa acara yang bekerjasama dengan KBRI untuk Korea Selatan dan dibantu oleh beberapa warga negara Indonesia yang berdomisili di Korea seperti mahasiswa dan pelajar dari Persatuan Perhimpunan Pelajar Indonesia di Korea (Perpika). Sebagai contoh organisasi ICC yang sering mengadakan agenda seperti; ICC Open untuk perlombaan
bulu tangkis, ICC Cup untuk pertandingan sepak bola, konser musik yang mengundang artis Indonesia dan seminar kegiatan bisnis. Beberapa TKI juga ikut berpartisipasi dalam kegiatan Serikat Buruh Migran di Korea, sehingga bekerjasama dengan para aktivis Korea. Kesemuanya dilakukan agar TKI tetap dapat survive di luar negeri sekaligus juga melepas kerinduan akan tanah
air. Selama bekerja di Korea, TKI tidak hanya mengikuti kegiatan organisasi, namun beberapa diantaranya ada yang mengikuti kursus bahasa Korea guna mempermantap penggunaan bahasa mereka dan mengikuti program pendidikan melalui Universitas Terbuka (UT). Konsep UT yang
menerapkan sistem terbuka dan jarak jauh kemudian menghasilkan UT-Korea. Sistem terbuka dengan maksud pelajar dapat berasal dari kalangan usia muda ataupun tua yang telah menyelesaikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sistem belajar jarak jauh. UT-Korea dibentuk demi meningkatkan pendidikan dan ilmu secara formal untuk TKI. UT-Korea merupakan program yang
diusung KBRI untuk Korea Selatan, Universitas Terbuka di Indonesia dan mahasiswa dari Perpika sebagai wadah TKI untuk dapat mengenyam pendidikan S1. Sistem belajar UT-Korea dilakukan dengan metode ustream atau belajar secara online dan tutorial tatap muka yang diadakan setiap hari minggu dengan menyewa ruang kelas yang berada di universitas di Korea. Kegiatan tersebut berlokasi di dua wilayah. Wilayah 1 yaitu: Seoul, Incheon, Suwon, dan Ansan. Wilayah 2 yaitu: Busan, Daegu, Changwon, Choenan, dan Daejon. Pengajar UT-Korea berasal dari dosen dari perguruan tinggi negeri atau swasta yang mengajar di Indonesia dan mahasiswa yang sedang
menyelesaikan pendidikan master (S2) dan doktor (S3) di Korea. Saat ini, UT-Korea memiliki kurang lebih 250 mahasiswa dan memiliki tiga jurusan, yaitu:
Manajemen, Sastra Inggris, dan Ilmu Komunikasi.