03 November 2015 14:35 WIB
PENGUMUMAN
No : PENG. 527 /PEN-PPP/XI/2015
PANGGILAN PRELIMINARY TRAINING
Diberitahukan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang telah memenuhi syarat dan berhak mengikuti Preliminary Training sebagai salah satu syarat bagi TKI yang akan ditempatkan bekerja di Korea (Program G to G) yaitu ;
Dari nomor urut 1 (satu) nama : DIDIK SUGIARTO tanggal lahir 1981-12-06 s.d. nomor urut 217 (dua ratus tujuh belas) nama : ZAENAL ARIFIN , tanggal lahir 1983-04-04 tersebut di bawah ini (daftar terlampir) agar segera datang pada :
Hari dan Tanggal
Senin, 9 s.d 14 November 2015 (6 Hari)
Tempat
GEDUNG KOREA-INDONESIA TECHNICAL and CULTURAL COOPERATION CENTER (K I T C C) - (belakang BP3TKI Ciracas – Jakarta Timur) JL. PENGANTIN ALI NO. 71 CIRACAS JAKARTA TIMUR (dekat Terminal Kampung Rambutan) TELEPON : 021- 87793803
Dengan membawa dokumen/perlengkapan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti Preliminary Training, antara lain :
- Membawa biaya pengurusan dokumen keberangkatan dan Penerbangan sebesar ± Rp. 6.600.000 (Biaya Apply visa yang semula Rp.780.000 menjadi Rp.840.000 atas perubahan dari Kedutaan Besar Korea) atau menyesuaikan dengan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No :KEP 17/MEN/II/2011 tanggal 7 Febuari 2011 Tentang biaya Penempatan dan Perlindungan Calon TKI Negara Tujuan Republik Korea).
- Dalam rangka pelaksanaan gerakan non-tunai untuk pembayaran biaya pengurusan dokumen keberangkatan dan penerbangan, seluruh CTKI akan difasilitasi untuk membuat rekening bank pada saat preliminary training, oleh karena itu harap dapat disediakan uang sebesar Rp.100.000,- untuk menabung pada rekening bank baru.
- Membawa asli + fotokopi jati diri: KTP, SKCK (Dikeluarkan Polda Setempat), ijazah yang dimiliki (SD, SLTP, SLTA, D3, S1),Surat Ijin Orang tua/Wali/Suami /Istri yang diketahui lurah atau kepala desa, Kartu Keluarga, sertifikat KLPT;
- Membawa fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang digunakan saat melamar dan dilegalisir Kepala Sekolah, apabila dari Sekolah Negeri dan bagi yang bersekolah swasta dilegalisir oleh Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat serta bagi ijazah MTs atau MAN/MAS dilegalisir oleh Kantor Agama Kabupaten/Kota setempat.
- Diwajibkan membawa passpor dengan masa berlaku minimal 1 (satu) tahun. Bagi yang tidak membawa passpor tidak diperkenankan mengikuti Preliminary Training bagi Ex-TKI Korea membawa passpor lama yang dipergunakan ke Korea sebelumnya.
- Diminta agar Saudara tidak melakukan pemalsuan dokumen. Bila terbukti ada pemalsuan akan dikenakan sanksi pembatalan keberangkatan;
- Membawa pasfoto berwarna seperti waktu anda mendaftar, ukuran 4x6 dan 3x4 masing-masing 6 lembar;
- Membawa perlengkapan/pakaian pribadi, pakaian baju lengan panjang putih, celana panjang hitam, dasi, pakaian olah raga, sepatu olahraga serta telah memangkas rambut 2 cm untuk CTKI Korea Pria.
- Membawa surat ijin orang tua bagi yang belum berkeluarga dan surat ijin suami / istri bagi yang sudah berkeluarga.
- Pada saat Calon TKI Korea Program G to G mengikuti kegiatan Preliminary Training tidak diperkenankan keluar dari Gedung KITCC kecuali seijin dari pembina dan apabila kedapatan Calon TKI keluar pagar lokasi Gedung KITCC maka proses penempatanya dibatalkan oleh BNP2TKI
Nomor 1 s.d 17 adalah panggilan ulang, bila saudara tidak datang pada Preliminary Training tanggal 2 November 2015, proses penempatan saudara akan dibatalkan.
Pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 dilaksanakan Pemeriksaaan Psikologi
Terhitung mulai Tanggal 6 Juli 2015, CTKI Korea yang mengikuti Pelaksanaan Preliminary Training tidak lagi dikenakan biaya Deposit Tiket yang sebelumnya sebesar Rp. 3.100.000. Pelunasan Pembayaran Tiket akan dilakukan ketika TKI Korea akan berangkat.
Namun demikian, untuk meringankan beban CTKI Korea yaitu dalam hal penyiapan Biaya Tiket keberangkatan secara bertahap, maka diminta setiap CTKI Korea menabung biaya sebesar Deposit Tiket (Rp. 3.100.000,-) atas nama CTKI Korea bersangkutan di Bank Pemerintah dan wajib menunjukkan bukti tabungan (Buku Tabungan / Copy buku tabungan) kepada petugas Validasi saat Preliminary Training di KITCC Ciracas.
Premi Asuransi TKI untuk pra penempatan sebesar Rp. 50.000 dibayarkan pada saat TKI mengikuti kegiatan Preliminary training dan premi asuransi masa penempatan dan purna penempatan dibayarkan pada saat TKI dijadwalkan terbang (keberangkatan).
Terkait Pelaksanaan E-KTKLN, kepada seluruh TKI Korea yang akan mengikuti Preliminary Training agar membawa sejumlah dokumen dalam bentuk softcopy berupa file ( hasil Scan ) dan softcopy ( hasil scan) tersebut harus disimpan di dalam flaskdisk ( Di dalam Flasdisk tidak boleh ada file / program / aplikasi yang lain kecuali hasil scan dokumen yang di persyaratkan ). Adapun dokumen – dokumen tersebut adalah :
- 1 File HASIL SCAN KTP dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes), bagian yang di scan adalah halaman yang ada tanda tangan TKInya. Setelah di scan hasil scan diberi nama sesuai nama TKI, Contoh pemberian nama “ KTP_Suryadi_Supangat ”. (Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF).
- 1 File HASIL SCAN PASSPOR KTP dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Bagian yang di scan adalah halaman depan passpor. Untuk memudahkan TKI, TKI Korea dapat menscan fotocopy passpor karena Passpor TKI yang akan berangkat ada di BNP2TKI. Setelah di Scan hasil scan diberi nama sesuai nama TKI Contoh pemberian nama “ Passpor_Suryadi_Supangat ”. (Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF).
- 1 File HASIL SCAN KARTU KELUARGA dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Bagian yang di scan adalah halaman yang ada tanda tangan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Setelah di scan hasil scan diberi nama sesuai nama TKI, contoh pemberian nama “ KK_Suryadi_Supangat ” (Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF).
- 1 File HASIL SCAN SURAT IJIN ORANG TUA / WALI / SUAMI / ISTRI dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Untuk mempermudah TKI, TKI dapat menscan fotocopy Surat Ijin Orang tua. Setelah di scan hasil scan di beri nama sesuai nama TKI, contoh “ Ijin_Suryadi_Supangat “(Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF).
- 1 File HASIL SCAN KARTU KUNING dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Bagian yang di scan adalah halaman depan Kartu Kuning. Setelah di scan hasil scan di beri nama sesuai nama TKI contoh “Kuning_Suryadi_Supangat ” (Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF).
- 1 File HASIL SCAN IJASAH PENDIDIKAN TERAKHIR dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 50 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 100 kb (kilobytes). Bagian yang di scan adalah bagian depan Ijasah dan apabila Ijazah TKI Hilang makan sebagai gantinya, yang di scan adalah surat keterangan hilang dari kepolisian. Setelah di scan, hasil scan di beri nama sesuai nama TKI contoh “ Ijasah_Suryadi_Supangat “(Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF).
- 1 File HASIL SCAN SERTIFIKAT EPS-TOPIK dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Bagian yang di scan adalah bagian depan Sertifikat dan setelah di scan hasil scan di beri nama sesuai nama TKI contoh “ EPS_Suryadi_Supangat “ (Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF).
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
Jakarta 3 November 2015
a.n Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah
Kasubdit Pelaksanaan Penempatan
TTD
Ismain SE, MM
NIP. 19600723 198303 1 004
Catatan :
1. CTKI Korea yang dipanggil Prelim wajib melihat data Kontrak Kerja (SLC) di pengumuman SLC
2. Dikarenakan Jumlah data yang cukup Banyak, lampiran nama nama CTKI Korea yang akan mengikuti
Preliminary Training Tanggal 9 s.d 14 November 2015 harus di download terlebih dahulu.
Assalamu alaikum... Maaf jika ada kata2 kami tdk berkenan di hati.
Kami hanya menginpormasikan buat Semuanya bagi yg mengalami kesulitan apapun itu jika menurut Anda itu sulit diselesaikan
Anda bisa Konsultasi atau minta bantuan kepada orang yg saya temui kemarin yg sangat bisa di percaya yaitu Atas nama Mbah Wirang,
Beliaulah kemarin yg telah membantu Saya dan keluarga terlepas dari Masalah yg menurut kami begitu Sulit untuk di selesaikan bersama yaitu masalah Hutang sama tetangga dan Rentenir kurang lebih 327 Juta mungkin bagi orang yg mampu hutang segitu tidak lah sulit namun bagi kami itu malah sebaliknya…
Beliau kemarin membantu kami dengan 2 cara permainan togel dan pesugihan,,,
Sayapun mengadukan Nasib saya di permainan Togel singapur kemarin alhamdulillah Ternyata hasilnya tdk mengecewakan, kami menang banyak di 3 putaran Kami bersyukur dgn hasil tersebut dan akhirnyapun kami lepas dari hutang piutang yg ada,,,
Serta kami punya modal besar untuk usaha warung kami,,,kami mengucapkan banyak terimah kasi Atas jasa Mbah Wirang kepada kami sekeluarga karna Tanpa bantuannya mungkin kami belum bisa
Seperti sekarang,,,,,
Dan Info bagi anda yg punyah masalah silahkan minta bantuan kepada Mbah Wirang dengan cara Anda bisa telpon di 082346667564 / +6282346667564 insya allah mbah siap membantu anda, tapi mbah bukan munafik, mbah tidak menerima imbalan/sogokan dalam bentuk apapun, kecuali MAHAR yang sudah dijelaskan, karna Mahar tersebut mbah gunakan buat keperluan RITUAL tidak dan harus disiapkan, dibayar sebelum RITUAL