About Me

Selasa, 13 Oktober 2015

Sejarah g to g

SEJARAH PENGIRIMAN TENAGA KERJA INDONESIA KE
KOREA SELATAN ( Habis )

C.  Tenaga Kerja Indonesia untuk Korea Selatan

1.  Alasan TKI ke Korea Selatan
Kerjasama pengiriman TKI terjalin dengan beberapa negara di berbagai pelosok benua. Para tenaga kerja yang bekerja di luar negeri  terjadi akibat kebutuhan akan tingkat ekonomi  dan terus bertambah tiap tahunnya. Jika ditinjau  secara khusus,  dari segi kepentingan pengiriman  bukan hanya dari pihak pemerintah namun juga dari pihak  individu. Kepentingan ini yang menjadi alasan TKI berkeinginan ke luar negeri, seperti ke Korea Selatan.  TKI yang bekerja ke Korea Selatan tentu memiliki alasan mengapa lebih memilih bekerja di luar negeri dibandingkan di tanah air.
Pertama,
TKI Korea merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada pada standar hidup ekonomi lemah sehingga harus mencukupi kebutuhan hidup dan keluarga dengan penghasilan lebih. Besar jumlah  upah  merupakan  sumber utama TKI  memilih bekerja di Korea. Ini disebabkan  penghasilan yang didapat dengan bekerja di  Korea  merupakan  penghasilan dalam mata uang asing dan didasarkan pada standar kehidupan yang lebih tinggi dibandingkan di Indonesia.  Di Korea Selatan,  MOEL  mengeluarkan kebijakan mengenai Upah Minimum Regional (UMR)  yang terbilang besar.  Dengan upah yang lebih menarik tentu membuat sebagian kalangan yang tidak memiliki pekerjaan
tetap atau sama sekali tidak memiliki pekerjaan, lebih memilih bekerja di luar negeri.
upah dari tahun ketahun semakin bertambah. Untuk tahun 2014, MOEL mengumumkan bahwa UMR untuk TKI yang bekerja di Korea sebesar 5.210 Won per jam atau sekitar Rp 58.586,4 per
jam  dengan hitungan 1 Won = 11,245  Indonesian rupiah. Untuk satu  bulan tahun 2014 sejumlah 1.088.890 Won terhitung 40 jam/minggu.Sehingga, upah TKI untuk tahun ini kurang lebih sebesar Rp 12.244.568,- per bulan di luar upah lembur. 
Kedua,
alasan TKI lebih memilih bekerja di Korea Selatan adalah karena negara tersebut merupakan salah satu negara maju diantara negara-negara penerima TKI lainnya. Korea Selatan adalah negara yang masuk dalam wilayah kawasan pasar dunia terbesar dan merupakan pusat produksi, dimana
diperkirakan akan menjadi motor penggerak utama di pasar ekonomi dunia. Korea memiliki usaha sukses di kelas dunia seperti  industri permobilan, besi baja, perkapalan, semi konduktor, display, Informasi dan Teknonolgi (IT), dan sebagainya. Sumber daya manusia yang berkualitas serta lingkungan industri yang terbaik merupakan kekuatan utama yang dimiliki oleh Korea. Semangat pendidikan orang Korea  juga  telah dikenal luas di dunia. Selain itu, Korea Selatan menyediakan layanan jaringan internet yang tidak terbatas akan tempat yang menjadikan negara dengan penduduk yang memiliki akses internet terbanyak di dunia.
2.  Proses Pengiriman TKI ke Korea Selatan
Proses pengiriman TKI ke Korea Selatan melibatkan berbagai instansi
antar dua pihak sesuai yang tercantum dalam  MoU.  Dari Indonesia yang
terlibat adalah Kemnakertrans dan BNP2TKI, sedangkan dari Korea Selatan
yaitu  MOEL  dan  HRD  Korea yang terbagi atas dua yaitu perwakilan
pemerintah Korea yang berada di Indonesia dan HRD Korea  yang berada di
Korea Selatan. Dari semua instansi tersebut memiliki tugas dan fungsi masing-
masing. Berikut tugas dan fungsi berdasarkan MoU
a.  Kemnakertrans  sebagai lembaga pemerintah yang terutama bertanggung jawab untuk pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Korea Selatan.
b.  BNP2TKI sebagai lembaga yang diberi tanggung jawab langsung oleh Kemnakertrans yang mengambil bagian dalam proses pengiriman di bawah nota kesepahaman.
c.  MOEL  sebagai lembaga  yang mempekerjakan pekerja asing  sesuai dengan UU Ketenagakerjaan pekerja  asing  yang berada di Korea Selatan.
d.  HRD Korea sebagai penerima dan lembaga uji keterampilan, termasuk membuat pengumuman tes, menerima aplikasi, membuat pertanyaan tes, dan melakukan tes sesuai dengan UU Ketenagakerjaan bagi pekerja asing. Proses pengiriman dimulai pada tahap perekrutan CTKI. Perekrutan memiliki berbagai syarat yang dimulai dari sesi pendaftaran, penyeleksian, dan penerimaan. Pada saat sesi pendaftaran para CTKI  diharuskan menyiapkan segala keperluan berupa syarat yang telah ditentukan oleh pihak BNP2TKI. Pihak BNP2TKI akan memproses berkas yang layak untuk diikutkan ke tahap berikutnya.
 Syarat umum bagi CTKI adalah:
 a) Pria ataupun wanita berusia antara 18 hingga  39 tahun;
 b)Pendidikan  minimal tamatan SMP sederajat;
 c)  Tidak  memiliki catatan kriminal (berkelakuan baik);
 d) Berbadan sehat dan tidak dilarang bepergian ke luar negeri.

Pada proses penyeleksian dalam pengiriman TKI ke Korea Selatan, sebagai bahan utama yang juga sesuai dengan EPS  adalah perlu pembuktian dalam penguasaan bahasa Korea  sebagai syarat awal kelulusan berkas. Ini menjadi hal penting mengingat kasus-kasus  dibeberapa negara  yang banyak
menuai korban terhadap perampasan HAM adalah dari kesalahpahaman dalam komunikasi karena kurangnya pengetahuan dan pengertian  terhadap bahasa tempat TKI dipekerjakan. Sebagai bukti dari penguasaan bahasa, sebelumnya CTKI harus menunjukkan sertifikat telah mengikuti dan mengusai bahasa Korea minimal basic. 
Setelah  CTKI  dinyatakan lulus berkas,  pihak dari BNP2TKI mengirimkan pemberitahuan mengenai ujian atau tes yang harus diikuti. Ujian ini dinamakan  EPS-TOPIK  sebagai awal dari penerimaan  CTKI ke Korea yang telah ditetapkan dalam  MoU.  Para CTKI harus mengikuti beberapa mekanisme yang telah disepakati oleh  HRD Korea dengan  persetujuan dari MOEL.
Mekanisme meliputi uji kemampuan Bahasa Korea atau EPS-TOPIK, dalam hal ini  dilakukan melalui ujian tulis atau dinamakan  Employment Permit System-Test of Profiency in Korean Paper Based Test  (EPS-TOPIK PBT).  Tes EPS-TOPIK berupa uji kemampuan grammar,  listening,  reading, dan writing dengan menggunakan Bahasa Korea. Tes tersebut dilaksanakan di
beberapa universitas-universitas negeri dan swasta di Indonesia, seperti:
Universitas Esa Unggul Jakarta , Universitas Ikopi Bandung , Universitas DR.Soetomo Surabaya , Uns Solo.
 Berikut tahap-tahap penyeleksian bagi program G to G:
a.  Pembagian sertifikasi  EPS-TOPIK  dan formulir pendaftaran; yaitu dimana  CTKI yang telah mengikuti tes EPS-TOPIK  dan dinyatakan lulus akan dibagikan sertifikat kelulusan tes yang selanjutnya diberi formulir kepada CTKI sebagai pelamar ke perusahaan Korea. Sertifikat ujian berlaku selama dua tahun, sehingga dalam kurun waktu tersebut CTKI harus mendapatkan pekerjaan.
b.  Pemasukan lamaran; merupakan tahap mengumpulkan dan melengkapi data diri sebagai pelamar.
c.  Sending  data ke Korea Selatan; merupakan pengiriman data pelamar atau CTKI  ke Korea yang kemudian dilanjutkan ke perusahaan yang akan merekrut.
d.  Proses  Standard Labor  Contract  (SLC); adalah tahap dimana pihak perusahaan akan mengirimkan kontrak kerja atau SLC kepada pelamar yang dipilih. Hal ini dimaksud bahwa CTKI dinyatakan diterima sebagai calon pekerja di perusahaan yang menerima lamaran pekerjaan. 
e.  Pembayaran iuran; CTKI diwajibkan membayar iuran sejumlah Rp.6.455.000,-  guna melengkapi dokumen keberangkatan seperti; pembiayaan paspor, visa kerja, sertifikat kesehatan, kontrak kerja
(SLC), tiket pesawat,  asuransi, transportasi domestik, dan biaya preliminary training.  62
 f.  Mengikuti  Preliminary training;  merupakan sesi pelatihan yang diberikan sebelum CTKI diberangkatkan ke Korea.  Berikut tahap Preliminary Training: Pelatihan ini diberikan kepada CTKI selama  10 hari oleh BNP2TKI. Pelatihan dilaksanakan di gedung  Korean Indonesian Technical and Cultural Cooperation (KITCC). 
g.  Pengumuman; dimaksudkan bahwa pada sesi ini CTKI akan diberitahukan mengenai jadwal keberangkatan ke Korea. Pada proses penerimaan, TKI yang  tiba di Korea akan dijemput di Bandar Udara Internasional Incheon kemudian  dibawa menuju tempat karantina untuk diberikan training. Training dilakukan oleh pihak HRD Korea di Seoul. Selama  training, para TKI mendapatkan beberapa pemaparan mengenai kondisi kerja, pengenalan budaya setempat, dan perlindungan dalam
keselamatan kerja yang tidak jauh berbeda dengan  training  yang diberikan sebelum pemberangkatan. Namun yang membedakan dengan  training  yang berada di Korea adalah tim pengajar yang merupakan orang Korea dan dibantu oleh penerjemah dari Indonesia. 
Sebagai tenaga kerja  low-skill, TKI diberikan  training  maupun pengetahuan mengenai kondisi negara tujuan dan tempat mereka bekerja. Selama karantina,  TKI juga melakukan pemeriksaan kesehatan dan jika diketahui terdapat TKI yang sakit, selanjutnya akan dipulangkan kembali. Proses karantina berlangsung selama kurang lebih  dua  hingga tiga hari sebelum terjun ke industri atau tempat kerja. Setelah melewati masa karantina, masing-masing dari TKI akan dijemput oleh pihak perusahaan yang merekrut. 
3.  Kondisi Kerja TKI di Korea Selatan
TKI yang bekerja di Korea  sesuai dengan SLC dapat bekerja selama tiga tahun dan dapat diperpanjang selama 1 tahun 10 bulan, sehingga TKI dapat berada di Korea paling lama selama 4 tahun 10 bulan. TKI yang bekerja di Korea  rata-rata memiliki pembagian dua  shift, yaitu  shift  pagi dan  shift malam. Pembagian dua  shift  tersebut adalah delapan jam per-shift dan diluar dari waktu delapan jam merupakan jam lembur, yaitu pukul 22:00 malam hingga  pukul  06:00 pagi. TKI memperoleh tambahan waktu kerja untuk lembur dapat disesuaikan melalui kesepakatan kontrak kerja. Sedangkan untuk waktu libur pemilik perusahaan akan memberikan waktu libur satu hari atau lebih dalam seminggu dan memberikan libur pada hari-hari nasional. Jika TKI tetap diminta bekerja pada hari libur nasional, TKI berhak mendapat upah tiga kali dari hari biasa.  Selama menjadi TKI Korea, pekerja tidak diperkenankan pindah tempat kerja  kecuali ada kesepakatan antara kedua pihak. TKI hanya akan diberikan maksimum tiga kali pindah sesuai perpanjangan kontrak. Selain itu,
TKI diberikan jangka cuti selama satu kali dalam setahun selama satu bulan sesuai dengan SLC.  Jangka waktu cuti ini ditentukan oleh surat izin dari perusahaan tempat TKI bekerja.  Namun,  kebijakan terhadap kontrak  untuk memperoleh cuti kerja diberikan berbeda-beda di tiap perusahaan. 
Berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan untuk TKA yang terlampir dalam MoU, TKI dapat kembali bekerja atau  re-entry  di Korea setelah masa kontrak kerja habis melalui  recom  (calling visa). TKI  recom merupakan program pemberian visa tambahan bagi TKI yang telah menyelesaikan masa kontraknya selama 3 atau hingga 4 tahun 10 bulan untuk kembali bekerja di Korea dengan perijinan durasi 4 tahun 10 bulan dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.   
TKI  recom  terbagi atas dua macam, yaitu TKI loyal dan TKI  non-loyal. TKI loyal merupakan TKI yang dapat bekerja kembali di Korea selama 4 tahun 10 bulan dengan syarat; tidak pernah berpindah perusahaan selama kontak pertama, berpindah perusahaan diijinkan selama kepindahan disebabkan kesalahan dari perusahaan, dan harus memperbaharui SLC dengan perusahaan yang sama minimum satu tahun atau lebih. TKI loyal tidak perlu mengikuti ujian EPS-TOPIK dan  preliminary training  dan diharuskan cuti atau meninggalkan Korea selama tiga bulan sebelum kembali ke Korea.
Pada TKI  recom  non-loyal merupakan Eks-TKI yang dapat kembali bekerja di Korea dengan terlebih dahulu kembali ke Indonesia selama enam bulan karena selama bekerja di Korea sebelumnya pernah pindah perusahaan. TKI  recom  yang ingin kembali diharuskan melewati beberapa syarat yaitu; Eks-TKI yang berstatus visa E-9 dan tidak ilegal saat kembali ke Indonesia dan mengikuti tes EPS-TOPIK Computer Based Test  (CBT). Pada kasus ini, jika dibandingkan dengan TKI yang baru akan ke Korea, TKI recom non-loyal akan diprioritaskan dikirim terlebih dahulu ke Korea. 
Bagi TKI  re-entry  dapat memperoleh perubahan status TKA saat kembali bekerja di Korea dari sebagai status pekerja dengan visa E-9 atau low-skilled worker  ke status visa E-7 yaitu sebagai  high-skilled worker  atau pekerja terampil. Perusahaan akan mencalonkan satu orang TKI untuk status visa E-7 dari 50 TKA di perusahaan tersebut. Dengan status visa E-7, TKI dapat menetap di Korea dengan keuntungan yang lebih dibandingkan TKI berstatus visa E-9 dan dapat membawa keluarga untuk tinggal bersama. Hal ini berlaku bagi perusahaan yang berkeinginan memberikan status sebagai pekerja terampil.  Prosedur mengenai perolehan visa  E-7  keluar sejak 2011.
Syarat bagi TKI calon kepemilikan visa E-7 yaitu:
 1)Telah bekerja di perusahaan tersebut selama kurang lebih empat tahun;
 2)Memiliki ijasah S1, berumur 35 tahun kebawah;
 3)Mendapatkan sertifikat keterampilan sesuai dengan jenis pekerjaannya;
 4)Menerima gaji bulanan di atas rata-rata pekerja lainnya; dan
 5)Mendapat sertifikat Bahasa Korea level 3.
Selama di Korea Selatan, TKI memperoleh beberapa macam kesulitan, masalah, dan terdapat berbagai macam kegiatan untuk mengisi aktivitas para TKI.
a.  Kesulitan TKI di Korea Selatan
TKI yang bekerja di Korea Selatan pada dasarnya memperoleh beberapa kesulitan sebagai orang asing. Hal ini terjadi ketika seorang asing memasuki suatu wilayah yang baru, terlebih negara Korea yang memiliki banyak perbedaan dengan Indonesia. Kesulitan tersebut diantaranya; kesulitan
untuk berkomunikasi, kesulitan terhadap dampak perbedaan musim, kesulitan terhadap perbedaan makanan, dan kesulitan akan perbedaan budaya dan karakter.
1.  Kesulitan untuk berkomunikasi.
Indonesia dan Korea memiliki perbedaan bahasa yang sangat kontras. Hal ini tidak hanya dari lisan namun juga dari tulisan. Ini berbeda jika dibandingkan dengan TKI yang berada di Malaysia. Mereka akan memiliki kemudahan dalam memahami bahasa setempat karena masih satu rumpun dengan Indonesia. Meskipun TKI Korea telah mempelajari bahasa dan melulusi ujian KLPT, tetapi TKI masih mengalami kesulitan dalam berkomunikasi. Hal ini disebabkan karena ujian yang diikuti berupa penguasaan bahasa pada tahap dasar. Akhirnya, sering terjadi kesalahpahaman baik karena salah mengingat kosa kata ataupun belum mengetahui arti dari percakapan yang terjadi. 
2.  Kesulitan terhadap dampak perbedaan musim.
Korea Selatan adalah negara yang terletak di kawasan Asia Timur berbatasan dengan Korea Utara disebelah utara, Laut Kuning di sebelah barat, Jepang di sebelah Timur dan Selat Korea di Tenggara.
Hal ini menyebabkan Korea memiliki empat jenis musim yang sama dengan negara-negara di benua Eropa ataupun Amerika. Perbedaan musim ini menyebabkan beberapa TKI mudah terserang penyakit
akibat pergantian musim yang drastis dan suhu musim yang ekstrim. 
3.  Kesulitan terhadap perbedaan makanan. 
Meskipun Korea Selatan merupakan kawasan Asia, namun jenis dan cita rasa makanan yang dimiliki jauh berbeda dengan Indonesia. Makanan Korea banyak dipengaruhi oleh budaya, agama, dan musim yang dimiliki Korea Selatan. Makanan Korea dipengaruhi oleh budaya Cina yang membekas dari masa kerajaan sebelum terbentuknya Korea. Selain itu, agama yang dimiliki masyarakat Korea didominasi oleh Budha dan Kristen sehingga makanan  non-halal mudah ditemui. Musim yang sering berganti juga disesuaikan dengan makanan yang wajib dihidangkan. Hal ini membuat TKI harus menyesuaikan diri dengan makanan Korea.
4.  Kesulitan akan perbedaan budaya dan karakter.  
Budaya dan karakter orang Korea sangat mempengaruhi TKI selama di
Korea. Orang Korea terbiasa dengan budaya  ‘palli-palli’  atau cepat-
cepat dengan hasil yang sempurna. Hal ini terpengaruh dari keyakinan
orang Korea yang ingin maju ketika terpuruk akibat pasca Perang
Korea tahun 1953. Ini berpengaruh terhadap kinerja orang Korea yang
sering menambahkan jam kerja terhadap buruh lokal dan TKI. Selain
itu, karakter orang Korea cenderung arogan. Hal ini yang sering terjadi
di tempat kerja ketika TKI dimarahi atasan. Orang Korea yang
menganggap ini adalah hal yang biasa, tidak demikian dengan TKI
sebagai orang Indonesia yang cenderung ramah saat berkomunikasi.  
b.  Masalah TKI di Korea Selatan
Selama bekerja TKI rentan terhadap masalah di lokasi kerja. Masalah yang biasa diperoleh adalah saat TKI yang ingin berpindah perusahaan. Ini terjadi karena TKI yang merasa kurang puas dengan kondisi di lokasi kerja. Pada masalah ini, TKI tidak dapat berpindah perusahaan tanpa syarat yang
mendukung, dimana TKI hanya diperbolehkan  pindah perusahaan sebanyak tiga kali selama tiga tahun pertama dan dua kali untuk perpanjangan kontrak, yaitu 1 tahun 10 bulan. Sehingga, TKI diberi kesempatan dapat berpindah tempat kerja maksimum lima kali dalam 4 tahun 10 bulan. Syarat tersebut berlaku sejak ditetapkannya EPS sebagai sistem penerimaan TKI. Syarat bagi TKI jika ingin berpindah perusahaan adalah sebagai berikut:
1.  TKI dapat berpindah perusahaan jika masa kontrak dengan perusahaan sebelumnya telah habis;
2.  TKI dapat berpindah perusahaan jika atasan mengijinkan untuk
berpindah perusahaan;
3.  TKI dapat berpindah perusahaan jika TKI mendapatkan perlakuan tindak kekerasan dari majikan, baik verbal maupun fisik. Hal ini harus disertai bukti, seperti video;  
4.  TKI dapat berpindah perusahaan jika TKI mengalami ketidaksetaraan upah yang sesuai dengan UMR di Korea dan terdapat tunggakan upah bagi TKI; 
5.  TKI dapat berpindah perusahaan jika perusahaan tempat TKI bekerja bangkrut dan ditutup secara paksa oleh pihak yang berwenang. 
Masalah lain yang dapat terjadi adalah akibat lingkungan kerja yang buruk dan masih adanya pabrik yang menerapkan sistem lama yaitu, diskriminasi terhadap buruh TKA. Masalah tersebut berupa masih adanya diskriminasi upah yang tidak sesuai dengan waktu lembur TKI, bonus yang diperoleh buruh tenaga kerja lokal lebih besar dibandingkan TKI, pekerjaan yang ditekuni TKI terasa berat dan melelahkan, jam pulang kerja bagi buruh tenaga kerja lokal lebih cepat dibandingkan TKI, adanya jam lembur bagi TKI diluar kesepakatan hingga 12 jam hingga membuat TKI tidur di lokasi kerja, dan sulitnya bagi TKI muslim untuk melakukan ibadah karena jam kerja yang terkontrol. Diskriminasi ini juga  memberikan perlakuan kasar pada TKI baik secara verbal maupun fisik. Sebagai contoh pada sektor perikanan pada tahun 2010 terdapat kasus TKI yang tenggelam akibat terpaksa melarikan diri dengan meloncat dari kapal hingga TKI meninggal akibat hipotermia dan
terdapat 32 TKI pada tahun 2011 dengan kasus yang sama . Pada kasus  ini terjadi akibat TKI memperoleh tindak kekerasan  fisik dan verbal dari majikan.Selain itu, beberapa TKI dapat mengalami kecelakaan kerja, baik dari human error  itu sendiri maupun kesalahan pada mesin. TKI yang bekerja didominasi oleh pekerja sektor manufaktur, dimana TKI bertugas mengawasi
dan memilah serta menyusun perangkat-perangkat yang dibantu oleh mesin yang bekerja secara manual dengan menggunakan sistem robot, seperti Computer Numerical Control   atau CNC yang merupakan  sistem otomatisasi mesin perkakas yang dioperasikan oleh perintah  komputer dan  diprogram secara abstrak kemudian  disimpan dimedia penyimpanan.  Jika terjadi kesalahan, TKI akan mengalami kehilangan anggota tubuhnya atau meninggal dunia. Data menunjukkan TKI yang mengalami kecelakaan kerja selama satu tahun yaitu, 2006 adalah 227 orang dimana merupakan jumlah terbanyak ketiga setelah Cina dan Vietnam
c.  Aktivitas TKI di Korea Selatan
Selama masa kerja di Korea, TKI mengisi kegiatan mereka dengan berbagai macam aktivitas di luar jam kerja. Beberapa TKI ikut dalam
organisasi yang dibentuk oleh TKI. Organisasi tersebut berupa organisasi perkumpulan para TKI,
Organisasi para TKI dibentuk agar mereka dapat bersosialisasi mengenai informasi lingkungan kerja, sosialisasi dari pemerintah Korea atau pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan mengetahui lowongan kerja di Korea. Melalui organsisasi itu juga, para TKI dapat berkumpul dan
makan masakan kampung halaman sambil menonton bersama acara TV dari tanah air. Pemerintah Korea Selatan juga menyediakan ruang untuk organisasi TKI di pusat pelayanan TKA yang bernama Ansan Foreign Workers Center di Ansan. Selain di Ansan Foreign Workers Center, TKI juga biasa berkumpul di Warung Indonesia yang menjual makanan dan kebutuhan pokok yang diimpor
dari Indonesia. Organisasi TKI membuat beberapa acara yang bekerjasama dengan KBRI untuk Korea Selatan dan dibantu oleh beberapa warga negara Indonesia yang  berdomisili di Korea seperti mahasiswa dan pelajar dari Persatuan Perhimpunan Pelajar Indonesia di Korea (Perpika). Sebagai contoh organisasi ICC yang sering mengadakan agenda seperti; ICC Open untuk perlombaan
bulu tangkis, ICC Cup untuk pertandingan sepak bola, konser musik yang mengundang artis Indonesia dan seminar kegiatan bisnis. Beberapa TKI juga ikut berpartisipasi dalam kegiatan Serikat Buruh Migran di Korea, sehingga bekerjasama dengan para  aktivis Korea. Kesemuanya dilakukan agar TKI tetap dapat survive di luar negeri sekaligus juga melepas kerinduan akan tanah
air.       Selama bekerja di Korea, TKI tidak hanya mengikuti kegiatan organisasi, namun beberapa diantaranya ada yang mengikuti kursus bahasa Korea guna mempermantap penggunaan bahasa mereka dan mengikuti program pendidikan melalui Universitas Terbuka (UT). Konsep UT yang
menerapkan sistem terbuka dan jarak jauh kemudian menghasilkan UT-Korea. Sistem terbuka dengan maksud pelajar dapat berasal dari kalangan usia muda ataupun tua yang telah menyelesaikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sistem belajar jarak jauh. UT-Korea dibentuk demi meningkatkan pendidikan dan ilmu secara formal untuk TKI. UT-Korea merupakan program yang
diusung KBRI untuk Korea Selatan, Universitas Terbuka di Indonesia dan mahasiswa dari Perpika sebagai wadah TKI untuk dapat mengenyam pendidikan S1.  Sistem belajar UT-Korea dilakukan dengan metode  ustream  atau belajar secara online dan tutorial tatap muka yang diadakan setiap hari minggu dengan menyewa ruang kelas yang berada di universitas di Korea. Kegiatan tersebut berlokasi di dua wilayah. Wilayah 1 yaitu: Seoul, Incheon, Suwon, dan Ansan. Wilayah 2 yaitu: Busan, Daegu, Changwon, Choenan, dan Daejon. Pengajar UT-Korea berasal dari dosen dari perguruan tinggi negeri atau swasta yang mengajar di Indonesia dan mahasiswa yang sedang
menyelesaikan pendidikan master (S2) dan doktor (S3) di Korea. Saat ini, UT-Korea memiliki kurang lebih 250 mahasiswa dan memiliki tiga jurusan, yaitu:
Manajemen, Sastra Inggris, dan Ilmu Komunikasi.   

4 komentar:

ASSALAMU’ALAIKUM
Permisi Kepada Admin Dan Teman Yang On’line di Blog ini Sedikit Saya Ingin Berbagi Cerita Tentang Kisah Sukses Saya Jadi TKI Kontrak di Jepang berkat bantuan bpk drs HERMONO beliau selaku sekertaris utama di kantor BNP2TKI pusat no hp dinas beliau 0852-1391-3921.

Perkenalkan Nama Saya ridwan topik Budiman Asal Dari Samarinda (Kal-tim). Disini saya akan bercerita kisah sukses yang menjadi kenyataan mimpi saya. KEGIATAN SEBELUM MENGIKUTI PROGRAM Seperti para pemuda umumnya dan dengan kondisi ekonomi orang tua saya yang pas-pasan saya ikut merasa prihatin dan menghendaki adanya perubahan ekonomi dalam keluarga saya. Saya lahir di salah satu kampung terpencil di kota Samarinda (kal-tim), dimana struktur tanah tempat kelahiran saya adalah pinggir laut dengan mata pencaharian masyarakat sekitar bagang dan empang , Pengorbanan keluarga yang selama mendidik membina dan membiayai hidup saya selama ini tak cukup hanya sekedar saya mengikuti jejak orang tua saya menjadi seorang nelayan, saya harus membuktikan kepada keluarga untuk menjadi yang terbaik, tetapi dimana dan bagaimana? Sisi lain saya tau saya hanya lulusan SLTA sedangkan lowongan pekerjaan hanya diperuntukan bagi lulusan Diploma dan Strata 1, Pada pertengahan tahun 2015 saya bertemu dengan seorang teman lama mantan TKI di jepang pertemuan saya di Jalan muara badak SAMARINDA kal-tim, Dia memperkenalkan saya dengan salah satu pejabat BNP2TKI PUSAT yang pernah membantu dia sewaktu di jakarta, Beliau adalah sekertaris utama di kantor BNP2TKI pusat jakarta, atas nama bpk DRS HERMONO, Alamat kantor beliau Jalan MT Haryono Kav 52, Pancoran, Jakarta Selatan 12770 kantor BNP2TKI pusat, Dan Teman Saya Memberikan No Kontak Hp Bpk Hermono di Nomor 0852-13913921, dan saya mencoba menghubungi tepat jam 5 sore, singkat cerita sayapun menyampaikan maksud tujuan saya, bahwa sudah lama saya mengimpikan bisa bekerja di japang. Beliau'pun menyampaikan siap membantu dengan bisa meluluskan dengan beberapa prosedur , saya rasa prosedur itu tidak terlalu membebani saya. Dari sinilah saya menyetujui nya, yang sangat membuat Aku bersyukur adalah bahwa saya diminta melengkapi berkas untuk saya kirim ke akun email beliau dan sayapun disuruh menyiapkan biaya pengurusan murni sebesar Rp. 22.000.000. Inilah puncak kebahagiaan saya yang akhirnya bisa menginjakkan kaki di negeri sakura japang. Akhirnya saya mendapat panggilan untuk ke jakarta untuk dibinah selama 2 minggu lamanya, saya hanya diajarkan DASAR berbahasa japang. Makna yang terkandung didalamnya sangat luar biasa dirasakan oleh saya, tanggung jawab, disiplin, berani dan sebagainya merubah total karakter saya yang dulu cengeng dan kekanak-kanakan, walau kadangkala saya masih belum begitu yakin apakah saya bisa berangkat Ke Jepang dengan baik, akhirnya saya mendapat Contrak kerja selama 3 tahun lamanya di bidang industri. Rasa pasrah dan khawatir menghinggapi saya saat itu, seorang anak kampung berangkat ke Jepang dengan menggunakan pesawat terbang yang sebelum belum pernah saya rasakan sebelumnya. Jangankan naik di atas pesawat melihat dari dekat’pun saya belum pernah sama sekali, Di Bandara Soekarno Hatta kami di temani oleh petugas Depnakertrans dan IMM Japan untuk melepas keberangkatan kami, rasa haru dan air mata sedih berlinang di pipih saya pada saat di izinkan prtugas untuk pamit kepada keluarga yang kebetulan saya diantar oleh paman saya, kami saling berpelukan dan mohon salam dan restu dari orang tua dan keluarga. MASA MENGIKUTI PROGRAM KEBERANGKATAN DI JEPANG Setibanya di NARITA AIRPORT Jepang, kami di jemput oleh petugas IMM Japan yang ada di sana, dan kami diantar ke Training Centre Yatsuka Saitama-ken untuk mengikuti pembekalan sebelum di lepas ke perusahaan penerima magang di Jepang. jika anda ingin seperti saya anda bisa mencoba untuk menberani’kan diri menhubungi Bpk SEKERTARIS UTAMA BNP2TKI, BPK DRS HERMONO. Ini No TLP/HP Beliau: 0852-1391-3921 siapa tahu beliau masih bisa membantu anda untuk mewujudkan impian anda menjadi sebuah kenyataan. TERIMA KASIH

Assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatu.
Saya ingin berbagi cerita siapa tau bermanfaat kepada anda bahwa saya ini seorang TKI dari johor bahru (malaysia) dan secara tidak sengaja saya buka internet dan saya melihat komentar bpk hilary joseph yg dari hongkong tentan MBAH WIRANG yg telah membantu dia menjadi sukses dan akhirnya saya juga mencoba menghubungi beliau dan alhamdulillah beliau mau membantu saya untuk memberikan nomer toto 6D dr hasil ritual beliau. dan alhamdulillah itu betul-betul terbukti tembus dan menang RM.457.000 Ringgit selama 3X putaran beliau membantu saya, saya tidak menyanka kalau saya sudah bisa sesukses ini dan ini semua berkat bantuan MBAH WIRANG,saya yang dulunya bukan siapa-siapa bahkan saya juga selalu dihina orang dan alhamdulillah kini sekaran saya sudah punya segalanya,itu semua atas bantuan beliau.Saya sangat berterimakasih banyak kepada MBAH WIRANG atas bantuan nomer togel Nya. Bagi anda yg butuh nomer togel mulai (3D/4D/5D/6D) jangan ragu atau maluh segera hubungi MBAH WIRANG di hendpone (+6282346667564) & (082346667564) insya allah beliau akan membantu anda seperti saya...




Assalamualaikum maaf jika lewat tempat ini saya publikasikan kisah sukses saya.. senang sekali saya bisa menulis dan berbagi kepada teman-teman disini. barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan. Beberapa waktu yang lalu perusahaan percetakan saya dirundung hutang yang cukup besar. Hal itu di akibatkan melonjaknya harga kertas dan tenaga upah yang harus saya bayar kepada para karyawan saya. Sementara itu beberapa tender yang nilainya cukup besar gagal saya menangkan. Akibatnya saya harus menjaminkan mobil saya untuk meminjam hutang dari bank. Namun hal itu belum cukup menutup devisit perusahaan. Bahkan pada akhirnya rumah beserta isinya sempat saya jaminkan pula untuk menutup semua beban hutang yang sedang dilanda perusahaan. Masalah yang begitu berat bukan mendapat support dari istri justru malah membuat saya bersedih bahkan sikapnya sesekali menunjukan rasa kecewa. Hal itu di sebabkan semua perhiasan yang sempat saya hadiahkan padanya turut saya gadaikan. Disaat itulah saya sempat membaca beberapa situs yang bercerita tentang solusi pesugihan Danah Gaib 3M dari MBAH SUROPALA dan akhirnya saya menghubungi beliau. Kata MBAH SUROPALA pesugihan yang cocok untuk saya adalah pesugihan Danah Gaib. Tanpa pikir panjang semua petunjuk MBAH saya ikuti dan hanya 3 hari. Alhamdulilah akhirnya danah gaib yang saya minta benar benar ada di rekening saya. Perlahan hutang-hutang saya mulai saya lunasi. Perhiasan istri saya yang sempat saya gadaikan kini saya ganti dengan yang lebih bagus dan lebih mahal harganya. Dan yang paling penting bisnis keluarga yang saya warisi tidak jadi koleps. Jika ingin seperti saya silahkan minta bantuan kpd beliau karna cuma beliau yg behasil membantu saya telpon MBAH SUROPALA di nomer +6285~319~483~234 semoga bisa bermanfaat kpd anda.


Maaf jika lewat pasan ini saya publikasikan dan sampaikan kisah sukses saya.
saya seorang TKI DI MALAYSIA
pengen pulang ke indonesia tapi gak ada ongkos
sempat saya putus asa apalagi dengan keadaan susah
gaji istri saya itupun buat makan sehari2. sedangkan hutang banyak
kebetulan istri saya buka-buka internet Dan mendapatkan
nomor MBAH KASSENG (0853-4288-2547) katanya bisa bantu orang melunasi hutang
melalui jalan TOGEL dan dengan keadaan susah, terpaksa saya
hubungi dan minta angka bocoran Toto/malaysia
angka yang di berikan waktu itu 4D 
ternyata betul-betul tembus 100% alhamdulillah dapat 269.jt Oleh Karna itu saya posting no HP MBAH KASSENG ini supaya saudarah-saudara ku di indonesia maupun di luar negri yang sangat kesulitan masalah ekonomi (kesusahan) jangan anda putus asa. Karna jalan masih panjang yang penting anda tdk malu atau takut menghubungi MBAH KASSENG. Semua akan berubah Karna kesuksesan ada pada diri kita sendiri. Yakin dan percaya bahwa itu semua akan tercapai berkat bantuan dari mbah AMIN.
MBAH KASSENG
NO: 0853-4288-2547 / +6285-342-882-547














Gallery Foto

Postingan Populer

Popular Posts

About

New Tutorial

 

Follow Us With Facebook

Copyright© 2015 LPK JINJU SUKABUMI ( 진주 학원 ) | Template Blogger Designer by : Utta' |
Template Name | Black Inside : Version 1.5 | Urang Cibadak