About Me

Selasa, 24 November 2015

BNP2TKI Buka Kerja Sama Pengiriman Tenaga Perawat ke Korea

BNP2TKI Buka Kerja Sama Pengiriman Tenaga Perawat ke Korea

By Destur Purnama Jati Amd. Kep on November 19, 2015 Warta
Peluang kerja bagi perawat ke luar negeri akan semakin terbuka. Seperti dikutip Detik.com bahwa Wakil Presiden Jusuf Kalla telah melakukan lobi dengan pemerintah Korea Selatan untuk penambahan kuota TKI. Selama ini, TKI yang dikirimkan ke Korsel belum melingkupi tenaga perawat. Kini peluang kerja perawat ke Korea akan segera dibuka.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melobi PM Korsel Hwang Kyo Ahn, untuk menambah penerimaan kuota tenaga kerja Indonesia di Korsel. Hal ini ditanggapi baik oleh kepala BNP2TKI, Nusron Wahid yang mengatakan telah menyediakan 500-1000 lowongan perawat untuk dikirim ke Korea Selatan.
Sebuah terobosan baru untuk membuka lowongan perawat ke Korea, negara Boy Band dan para pecinta film drama romantis.
“Perawat kan masih nol di Korsel. Makanya kita buka 500-1.000 perawat tahun ini dan 8.000 sektor manufaktur,” ujar Nusron, saat berbincang dengan wartawan di Seoul, Korea Selatan.
“Saya senang ada tekanan dari Pak Wapres kepada pemerintah Korsel dan ini memudahkan negosiasi dengan kementerian ketenagakerjaan agar sektor itu dibuka,” imbuhnya.
Kepala BNP2TKI juga telah melakukan lobi dengan Komisi Kesehatan Korea Selatan agar bisa mendapatkan nota kerja sama dibidang pengiriman tenaga perawat ke Korea Selatan.
Selama ini negara-negara yang telah bekerja sama untuk pengiriman tenaga perawat diantaranya Arab Saudi, Australia, Belanda, dan Amerika Serikat. Negara-negara tersebut telah mengungkapkan rasa puasnya terhadap kinerja dan kualitas para perawat asal Indonesia. Bahkan tidak sediikit yang akhirnya menjadi pegawai tetap di sana.
“Di samping itu juga saya harapkan agar kuota pekerja Indonesia ke Korsel yang sekarang 50 ribu dapat ditingkatkan, termasuk perawat-perawat perlu segera mempertimbangkan dengan membicarakan dengan masing-masing kementeriannya,” ujar JK.
JK menggambarkan, tenaga kerja Indonesia yang berada di Korsel, Jepang, dan Hong Kong masih jauh lebih baik kondisinya daripada negara-negara lainnya. Upah minimum yang didapatkan pekerja Indonesia di Korsel mencapai US$ 1.000 per bulan.
“Dan itu dijamin secara hukum dan dijamin juga penginapan dan makannya, sehingga US$ 1.000 kan bagus. Tapi memang harus skill worker, seperti operator mesin, dan itu setelah kerja di sini bagus untuk kerja dalam negeri,” ucapnya.

Persiapan TEST-EPS topik

TUNJUKKAN KEPADA PUBLIK BAHWA LPK BAHASA KOREA ANDA AMANAH

Banyaknya LPK Bahasa Korea yang tersebar hampir disetiap kota membuat bingung peminat TKI ke Korea Selatan. Terlebih bingung menentukan LPK Bahasa Korea yang benar-benar Amanah. Artinya LPK yang telah benar-benar membimbing siswanya dari sejak pendidikan sampai terbang. Terbebas dari berbagai kegiatan pungutan liar (PUNGLI) atau dana diluar prosedur yang tidak jelas.
Rekomendasi LPK Bahasa Korea Amanah sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran serta menghemat biaya proses ke Korea Selatan. Saya yakin niat kerja ke Korea Selatan semua mempunyai tujuan yang sama. Yaitu TKI ingin mencoba mencari rejeki lebih demi untuk memenuhi keperluan hidupnya. Ke Korea bukan berarti banyak uang tapi butuh uang.

Modal utama agar TKI bisa melamar kerja ke Korea Selatan adalah TKI yang mempunyai sertifikat Kelulusan Ujian EPS-Topik. Banyaknya peminat kerja ke Korea Selatan dan materi Bahasa Korea yang semakin sulit, maka itu adalah sebuah tantangan besar TKI.

Memang tidak bisa dipungkiri bahwa salahsatu penunjang suksesnya ujian EPS-Topik Korea maka CTKI harus menempuh pendidikan di LPK Bahasa Korea. CTKI akan diberikan arahan yang jelas tentang prosedur kerja ke Korea. Kemudian CTKI akan dibekali ilmu Bahasa Korea EPS-Topik sesuai dengan Kurikulum yang telah ditentukan HRD-Korea.

Namun jika CTKI telah belajar Bahasa Korea di LPK yang salah, maka bukanlah keuntungan yang didapat. Malah sebaliknya CTKI akan rugi dan telah membuang waktu secara percuma. Apalagi jika LPK telah memanfaatkan CTKI dengan seringnya meminta keuangan yang diluar prosedur.

Saya pikir lebih baik belajar Bahasa Korea Secara Otodidak daripada belajar Bahasa Korea di LPK yang tidak jelas.

PEDOMAN DAN CARA MENGIKUTI AJANG PROMOSI LPK BAHASA KOREA AMANAH

Nah sebagai bukti dukungan demi suksesnya Program EPS-Topik baik bagi CTKI atau LPK Bahasa Korea maka sekarang Anda diperbolehkan mempromosikan LPK di InfoMenarik. Namun untuk mengikuti ajang promosi ini Anda harus mematuhi pedoman-pedoman berikut ini :

LPK Bahasa Korea yang sudah memiliki izin resmi dimata hukum yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Izin Operasional;
LPK Bahasa Korea yang berpengalaman dan telah mampu mencetak siswa berprestasi yang dibuktikan dengan persentase kelulusan diatas 80% dari jumlah yang mengikuti peserta ujian;
LPK Bahasa Korea yang selalu update metode pembelajaran yang mengacu kepada materi terbaru HRD-Korea;
LPK Bahasa Korea tidak pernah melakukan pungutan liar atau menentukan biaya pendidikan dan proses EPS-Topik diluar prosedur yang berlaku;
LPK Bahasa Korea berani menyebutkan biaya pendidikan dan biaya proses EPS-Topik seluruhnya dari awal sampai selesai;
LPK Bahasa Korea harus memberikan deskripsi jelas tentang metode pembejalaran yang digunakan, fasilitas apa yang didapat selama mengikuti pendidikan, dan hal-hal lainnya yang sekiranya dianggap penting untuk diketahui;
Lalu bagaimana cara mengikuti ajang promosi LPK Bahasa Korea Amanah ini? Jika semua pedoman diatas sudah Anda penuhi silakan Anda buat satu buah artikel. Dimana artikel tersebut isinya adalah deskripsi singkat dan jelas tentang LPK yang Anda kelola. Artikel wajib harus dibuat sekurang-kurangnya 500 kata dan maksimal tidak terbatas.

Kerangka artikel harus dibuat berdasarkan pedoman ajang promosi diatas. Untuk melengkapi artikel, diperbolehkan Anda melampirkan media penunjang seperti gambar atau video.

Jika masih bingung, berikut contoh kerangkanya :

Paragraf ke I Penjelasan tentang Izin Operasional LPK;
Paragraf ke II Penjelasan tentang pengalaman dan pembuktian prestasi LPK;
Paragraf ke III Penjelasan tentang metode dan materi pembelajaran yang digunakan;
Paragraf ke IV Deskripsi tentang pernyataan tidak pernah melakukan pungutan liar;
Paragraf ke V Menjelaskan biaya pendidikan dan biaya proses EPS-Topik dengan lengkap dari awal sampai terbang;
Paragraf ke VI Menyebutkan faktor-faktor pendukung pembelajaran/fasilitas lainnya yang dianggap perlu diketahui;
Kerangka diatas hanyalah bagian-bagian utama saja. Selebihnya silakan Anda lengkapi/modifikasi lagi yang sekiranya bisa meyakinkan dan menjelaskan bahwa LPK Anda benar-benar Amanah.

Buat artikel dalam format .doc seperti di Microsoft Office Word. Kemudian Anda kirimkan ke alamat email webinfomenarik@gmail.com. Kemudian artikel akan dilakukan review dan jika lolos verifikasi maka artikel akan diterbitkan.

Jangan sampai ketinggalan cantumkan juga identitas lengkap LPK seperti alamat, nomor telepon/handphone, alamat email, alamat web (jika ada), dan sebagainya.

Catatan Penting : Jika dikemudian hari bahwa LPK yang telah dipromosikan kedapatan melanggar salah satu pedoman diatas, maka artikel akan dihapus. Kemudian jika ada CTKI yang bertanya, maka tidak akan direkomendasikan ke LPK Bahasa Korea tersebut.

Kesimpulan : Dengan mengikuti kegiatan ini bukan hanya CTKI saja yang akan mendapat keuntungan, tapi bagi LPK juga akan merasakan keuntungannya. Kesuksesan ujian EPS-Topik akan terbukti dengan mengikuti pendidikan di LPK Bahasa Korea Amanah. Begitupun bagi LPK tentunya ini adalah prestasi yang membanggakan jika siswanya banyak yang sukses di ujian EPS-Topik. Selanjutnya hal ini akan mampu menarik minat CTKI lain agar menempuh pendidikannya di LPK yang Anda kelola.

Pengunjung blog InfoMenarik saat ini sekitar 5.000 sampai dengan 6.000 perharinya. Itu artinya ini adalah peluang besar agar LPK yang Anda kelola dapat diketahui oleh publik. Sehingga diharapkan jumlah pendaftar untuk belajar di LPK Anda akan bertambah.

Selasa, 03 November 2015

PENGUMUMAN PANGGILAN PRELIMINARY TRAINING TGL 9 S.D 14 NOVEMBER 2015 DAN PEMBERKASAN AWAL E-KTKLN

03 November 2015 14:35 WIB

PENGUMUMAN
No : PENG. 527 /PEN-PPP/XI/2015
PANGGILAN PRELIMINARY TRAINING

Diberitahukan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang telah memenuhi syarat dan berhak mengikuti Preliminary Training sebagai salah satu syarat bagi TKI yang akan ditempatkan bekerja di Korea (Program G to G) yaitu ;

Dari nomor urut 1 (satu) nama : DIDIK SUGIARTO tanggal lahir 1981-12-06 s.d. nomor urut 217 (dua ratus tujuh belas) nama : ZAENAL ARIFIN , tanggal lahir 1983-04-04 tersebut  di bawah  ini (daftar terlampir) agar segera datang  pada :

Hari dan Tanggal            
Senin, 9
 s.d 14 November 2015 (6 Hari)

Tempat                              
GEDUNG KOREA-INDONESIA TECHNICAL and CULTURAL COOPERATION  
CENTER (K I T C C) - (belakang BP3TKI Ciracas – Jakarta Timur) JL. PENGANTIN ALI NO. 71 CIRACAS JAKARTA TIMUR (dekat Terminal Kampung Rambutan) TELEPON : 021- 87793803    

Dengan membawa dokumen/perlengkapan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti Preliminary Training, antara lain :
  • Membawa biaya pengurusan dokumen keberangkatan dan Penerbangan sebesar ± Rp. 6.600.000 (Biaya Apply visa yang semula Rp.780.000 menjadi Rp.840.000 atas perubahan dari Kedutaan Besar Korea) atau menyesuaikan dengan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No :KEP 17/MEN/II/2011 tanggal 7 Febuari 2011 Tentang biaya Penempatan  dan Perlindungan Calon TKI Negara Tujuan Republik Korea).
  • Dalam rangka pelaksanaan gerakan non-tunai untuk pembayaran biaya pengurusan dokumen keberangkatan dan penerbangan, seluruh CTKI akan difasilitasi untuk membuat rekening bank pada saat preliminary training, oleh karena itu harap dapat disediakan uang sebesar Rp.100.000,- untuk menabung pada rekening bank baru.
  • Membawa asli + fotokopi jati diri:   KTP, SKCK (Dikeluarkan Polda Setempat), ijazah yang dimiliki (SD, SLTP, SLTA, D3, S1),Surat Ijin Orang tua/Wali/Suami /Istri yang diketahui lurah atau kepala desa, Kartu Keluarga, sertifikat KLPT;
  • Membawa fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang digunakan saat melamar dan dilegalisir Kepala   Sekolah, apabila dari Sekolah Negeri dan bagi yang bersekolah swasta dilegalisir oleh Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat serta bagi ijazah MTs atau MAN/MAS dilegalisir oleh Kantor  Agama Kabupaten/Kota setempat.
  • Diwajibkan membawa passpor dengan masa berlaku minimal 1 (satu) tahun. Bagi yang tidak membawa passpor tidak diperkenankan mengikuti Preliminary Training bagi Ex-TKI Korea membawa passpor lama yang dipergunakan ke Korea sebelumnya.
  • Diminta agar Saudara tidak melakukan pemalsuan dokumen. Bila terbukti ada pemalsuan akan dikenakan sanksi pembatalan keberangkatan;
  • Membawa pasfoto berwarna seperti waktu anda mendaftar, ukuran 4x6 dan 3x4 masing-masing 6 lembar;
  • Membawa perlengkapan/pakaian pribadi, pakaian baju lengan panjang putih, celana panjang hitam, dasi, pakaian olah raga, sepatu olahraga serta telah memangkas rambut 2 cm untuk CTKI Korea Pria.
  • Membawa surat ijin orang tua bagi yang belum berkeluarga dan surat ijin suami / istri bagi yang sudah berkeluarga.
  • Pada saat Calon TKI Korea Program G to G mengikuti kegiatan Preliminary Training tidak diperkenankan keluar dari Gedung KITCC kecuali seijin dari pembina dan apabila kedapatan Calon TKI keluar pagar lokasi Gedung KITCC maka proses penempatanya dibatalkan oleh BNP2TKI
Peserta harus datang pada panggilan hari pertama (Senin 9 November 2015) paling lambat pada pukul 08.00 WIB, bila lewat dari pukul 10.00 WIB, tidak diperkenankan mengikuti Preliminary Training.

Nomor 1 s.d 17 adalah panggilan ulang, bila saudara tidak datang pada Preliminary Training tanggal 2 November 2015, proses penempatan saudara akan dibatalkan. 

Pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 dilaksanakan Pemeriksaaan Psikologi

Terhitung mulai Tanggal 6 Juli 2015, CTKI Korea yang mengikuti Pelaksanaan Preliminary Training tidak lagi dikenakan biaya Deposit Tiket yang sebelumnya sebesar Rp. 3.100.000. Pelunasan Pembayaran Tiket akan dilakukan  ketika TKI Korea akan berangkat.

Namun demikian, untuk meringankan beban CTKI Korea yaitu dalam hal penyiapan Biaya Tiket keberangkatan secara bertahap, maka diminta setiap CTKI Korea menabung biaya sebesar Deposit Tiket (Rp. 3.100.000,-) atas nama CTKI Korea bersangkutan di Bank Pemerintah dan wajib menunjukkan bukti tabungan (Buku Tabungan / Copy buku tabungan) kepada petugas Validasi saat Preliminary Training di KITCC Ciracas.

Premi Asuransi TKI untuk pra penempatan sebesar Rp. 50.000 dibayarkan pada saat TKI mengikuti kegiatan Preliminary training dan premi asuransi masa penempatan dan purna penempatan dibayarkan pada saat TKI dijadwalkan terbang (keberangkatan).

Terkait Pelaksanaan E-KTKLN, kepada seluruh TKI Korea yang akan mengikuti Preliminary Training agar membawa sejumlah dokumen dalam bentuk softcopy berupa file ( hasil Scan ) dan softcopy ( hasil scan) tersebut harus disimpan di dalam flaskdisk ( Di dalam Flasdisk tidak boleh ada file / program / aplikasi yang lain kecuali hasil scan dokumen yang di persyaratkan ). Adapun dokumen – dokumen tersebut adalah :
 
  1. 1 File HASIL SCAN KTP dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes), bagian yang di scan adalah halaman yang ada tanda tangan TKInya. Setelah di scan hasil scan diberi nama sesuai nama TKI, Contoh pemberian nama “ KTP_Suryadi_Supangat ”. (Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF).
  2. 1 File HASIL SCAN PASSPOR KTP dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Bagian yang di scan adalah halaman depan passpor. Untuk memudahkan TKI, TKI Korea dapat menscan fotocopy passpor karena Passpor TKI yang akan berangkat ada di BNP2TKI. Setelah di Scan hasil scan diberi nama sesuai nama TKI Contoh pemberian nama “ Passpor_Suryadi_Supangat ”. (Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF).
  3. 1 File HASIL SCAN KARTU KELUARGA dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Bagian yang di scan adalah halaman yang ada tanda tangan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Setelah di scan hasil scan diberi nama sesuai nama TKI, contoh pemberian nama “ KK_Suryadi_Supangat ” (Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF).
  4. 1 File HASIL SCAN SURAT IJIN ORANG TUA / WALI / SUAMI / ISTRI dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Untuk mempermudah TKI, TKI dapat menscan fotocopy Surat Ijin Orang tua. Setelah di scan hasil scan di beri nama sesuai nama TKI, contoh “ Ijin_Suryadi_Supangat “(Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF).
  5. 1 File HASIL SCAN KARTU KUNING dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Bagian yang di scan adalah halaman depan Kartu Kuning. Setelah di scan hasil scan di beri nama sesuai nama TKI contoh “Kuning_Suryadi_Supangat ” (Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF). 
  6. 1 File HASIL SCAN IJASAH PENDIDIKAN TERAKHIR dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 50 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 100 kb (kilobytes). Bagian yang di scan adalah bagian depan Ijasah dan apabila Ijazah TKI Hilang makan sebagai gantinya, yang di scan adalah surat keterangan hilang dari kepolisian. Setelah di scan, hasil scan di beri nama sesuai nama TKI contoh “ Ijasah_Suryadi_Supangat “(Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF). 
  7. 1 File HASIL SCAN SERTIFIKAT EPS-TOPIK dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Bagian yang di scan adalah bagian depan Sertifikat dan setelah di scan hasil scan di beri nama sesuai nama TKI contoh “ EPS_Suryadi_Supangat “ (Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF).
Seluruh hasil scan di copy dan dimasukkan kedalam flasdisk yang kosong, di dalam flaskdisk harus dibuatkan folder yang di beri nama sesuai nama TKI sebagai contoh “ Folder_Suryadi_Supangat “ lalu seluruh hasil scan dokumen dari no 1 s.d 7 di copy dan di paste kedalam folder tersebut. TKI juga dapat menyimpan data dalam format cd (compact disc) namun disarankan agar menggunakan flaskdisk. ( Untuk mempermudah TKI Korea dalam penyiapan data untuk E-KTKLN, TKI Korea diperbolehkan menscan fotocopy dokumen di atas.

Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.

Jakarta 3 November 2015

a.n Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah
Kasubdit Pelaksanaan Penempatan


 TTD

Ismain SE, MM
NIP. 19600723 198303 1 004

Catatan :
1. CTKI Korea yang dipanggil Prelim wajib melihat data Kontrak Kerja (SLC) di pengumuman SLC
2. Dikarenakan Jumlah data yang cukup Banyak, lampiran nama nama CTKI Korea yang akan mengikuti
    Preliminary Training Tanggal 9 s.d 14 November 2015 harus di download terlebih dahulu.




Gallery Foto

Postingan Populer

Popular Posts

About

New Tutorial

 

Follow Us With Facebook

Copyright© 2015 LPK JINJU SUKABUMI ( 진주 학원 ) | Template Blogger Designer by : Utta' |
Template Name | Black Inside : Version 1.5 | Urang Cibadak